Sisa Dana Hibah Pemda Mubar Belum Dibayar, DAU Muna 2018 Dipotong Rp 2 Milyar

126
Sisa Dana Hibah Pemda Mubar Belum Dibayar, DAU Muna 2018 Dipotong Rp 2 Milyar
PEMOTONGAN DAU - Pemerintah pusat mengumumkan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 2 miliar di tahun anggaran 2018, Senin (8/1/2017). (La Ode Pialo/ZONASULTRA.COM

Sisa Dana Hibah Pemda Mubar Belum Dibayar, DAU Muna 2018 Dipotong Rp 2 MilyarPEMOTONGAN DAU – Pemerintah pusat mengumumkan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 2 miliar di tahun anggaran 2018, Senin (8/1/2017). (La Ode Pialo/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah pusat mengumumkan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 2 miliar di tahun anggaran 2018.

Hal itu disampaikan Direkur Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin Udu saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Muna Barat, Senin (8/1/2017).

Menurut Syarifuddin, pemotongan DAU itu dikarenakan Pemda Muna terlambat membayar sisa dana hibah kepada Pemda Mubar hingga akhir tahun 2017 lalu. Dana suntikan anggaran bagi Daerah Otonom Baru (DOB) yang belum dibayar oleh Pemda Muna sebagai daerah induk itu senilai Rp 2 miliar.

Syarifudin menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tentang pembentukan DOB Mubar, pemerintah induk (Muna) memiliki kewajiban untuk melunasi sisa dana hibah sebesar Rp 2 milyar itu kepada Pemda Mubar. Namun hingga, memasuki awal tahun 2018, sisa dana itu ternyata belum uuga dilunasi oleh Pemda Muna.

“Ini sudah dianggarkan oleh pemerintah provinsi. Kalau tidak dibayarkan, maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak provinsi untuk memyelesaikannya. Kalau hal tersebut tidak diindahkan, maka kami akan menindaklanjuti,” kata Syarifuddin.

Di tempat yang sama, kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) provinsi Sultra, Isma menyatakan pihaknya sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara Pemda Muna dan Pemda Mubar yang didampingi oleh Kemendagri.

Dalam BAP itu, Pemda Muna berjanji akan menyerahkan dana hHibah tersebut pada bulan Desember 2017. Namun setelah di cek di Pemda Mubar, ternyata sampai saat ini, sisa dana itu belum juga diserahkan,

“Berdasarkan hal tersebut, secara otomatis pada bulan Maret nanti, DAU Muna akan dipotong sebesar Rp 2 milyar dan akan di transfer ke Pemda Mubar,” jelas Isma.

Untuk di ketahui, jumlah dana hibah yang akan diserahkan oleh Pemda Muna kepada Pemda Mubar sebesar Rp 8 milyar. Sebelumnya, sudah dibayarkan Rp 6 milyar. (B)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini