Siswa Magang SMKN 2 Kendari Dapat Dua Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

212
Siswa Magang SMKN 2 Kendari Dapat Dua Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kendari Muh. Syarif Gamoro (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno (kanan) saat menandatangi MoU kerjasama dalam hal pemberian jaminan sosial JKK dan JKM kepada siswa magang SMK Negeri 2 Kendari, Rabu (16/8/2017). (Foto Istimewa)

Siswa Magang SMKN 2 Kendari Dapat Dua Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan BPJS KETENAGAKERJAAN – Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kendari Muh. Syarif Gamoro (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno (kanan) saat menandatangi MoU kerjasama dalam hal pemberian jaminan sosial JKK dan JKM kepada siswa magang SMK Negeri 2 Kendari, Rabu (16/8/2017). (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – SMKN 2 Kendari atau STM Kendari menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari untuk memberikan perlindungan kepada siswa magang.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan MoU kedua belah pihak yakni Kepala SMKN 2 Kendari Muh. Syarif Gamoro dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan La Uno, Rabu (16/8/2017) di gedung SMK Negeri 2 Kendari .

Dalam sambutannya, La Uno yang juga didampingi Kabid Pemasaran Sahid Wahid mengatakan bahwa SMKN 2 Kendari merupakan sekolah kejuruan pertama yang melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait kepesertaan siswa magang di seluruh Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebelum ada MoU ini terlebih dahulu Siswa SMKN 2 Kendari kami beri sosialisasi terkait manfaat program yang diikuti dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap La Uno kepada awak Zonasultra.com.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Kendari Muh. Syarif Gamoro menjelaskan bahwa siswa yang akan mengikuti magang sangat rawan dalam hal kecelakaan kerja sehingga pihak sekolah berinisiatif mengeluarkan kebijakan dengan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Ini pun sudah diatur dalam undang-undang, jadi wajib kita jalankan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan komitmennya ke depan untuk melakukan kajian dan mengusulkan ke Komite Sekolah agar seluruh siswa dapat pula didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena dalam keseharian siswa bergelut di dunia kerja seperti laboraturium perbengkelan serta mesin lainnya sehingga layak didaftarkan dalam program pemerintah tersebut.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sahid Wahid menambahkan bahwa MoU ini berlaku selama 3 tahun sejak hari ini, di mana program bagi siswa magang ini memang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 bahwa siswa magang juga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Wahid juga menegaskan, pihaknya akan menargetkan tahun depan seluruh SMK di Sultra dapat melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui program yang diberikan dalam perjanjian kerjasama ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Serta Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini