Siswa Senior Tidak Dilibatkan dalam MOS, Ini Komentar Orang Tua Siswa

65
Siswa Senior Tidak Dilibatkan dalam MOS, Ini Komentar Orang Tua Siswa
Rajawali, salah satu wali siswa

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, maka masa orientasi siswa (MOS) akan diambil alih sepenuhnya oleh guru tanpa melibatkan siswa senior di dalamnya. Lalu bagaimana tanggapan orang tua atau wali siswa terkait aturan ini?

Siswa Senior Tidak Dilibatkan dalam MOS, Ini Komentar Orang Tua Siswa
Rajawali, salah satu wali siswa

Rajawali, salah satu wali siswa mengaku senang dengan diberlakukannya Permendikbud No 18 tersebut. Menurutnya, guru lebih tepat melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ketimbang siswa senior di sekolah itu.

“Kalo guru-guru yang melaksanakan proses pengenalan terhadap lingkungan sekolah itu pasti akan lebih bagus karena guru akan lebih bisa mendidik ketimbang siswa senior,” ungkap Rajawali ditemui di pelataran SMAN 4 Kendari saat mengantar cucunya melengkapi administrasi pendaftaran, Rabu (13/7/2016).

Hal senada juga diungkapkan Kevin. Menurutnya Permendikbud tersebut bisa mencegah adanya perploncoan di sekolah. “Bagus sekali, karena biasanya kan ada tradisi balas dendam, misalnya saat tahun kemarin dia di ospek, kemudian dipukul sama seniornya, biasanya akan ada tradisi balas dendam dengan melakukan hal serupa terhadap siswa baru yang dikadernya,” kata mahasiswa Fakultas Hukum UHO ini.

Siswa Senior Tidak Dilibatkan dalam MOS, Ini Komentar Orang Tua Siswa
Sukimin, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Kendari

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Kendari Sukimin juga sangat mengapresiasi diberlakukannya Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu. Dia berharap dengan diberlakukannya Permendikbud ini karakter siswa akan lebih terbangun dan tidak ada lagi perploncoan. Dia juga berharap dengan melibatklan guru sepenuhnya dalam pengenalan lingkungan sekolah, hubungan emosional antara siswa dan guru lebih mudah sehingga menciptakan keharmonisan hubungan antara guru dan siswa di sekolah

Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ini diundangkan di Jakarta tanggal 6 Mei 2016. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini