ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari, Selasa malam (15/3/2016) melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah tempat hiburan. Hasilnya, Disperindag menemukan Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU MB) Karaoke Scropio sudah mati.
“Khusus untuk Scorpio karaoke kami larang menjual malam ini dan harus mengurus SITU MB paling lambat besok,” kata Ida Rianto, Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Kendari, semalam.
Selain Scorpio Karaoke, Disperidag juga menemukan SITU MB D’Liquid telah kadaluarsa.
Izin SITU MB Diskotik tersebut telah mati sejak 10 Maret 2016 lalu.
Ida Rianti mengatakan, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi. Sebab D’Liquid ini merupakan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) terbesar di Kota Kendari,jadi sangatlah ironis jika SITU MB mereka sudah mati tapi tidak diperbaharui.
“Idealnya SITU MB Liquid ini sudah diperbaharui atau minimal sudah dilakukan pengurusan sejak 10 Februari lalu. Tetapi realitanya hal tersebut tidak dilakukan,” terangnya.
Untuk itu, Disperindag memberikan teguran lisan dan deadline bagi manajemen liquid untuk mengurus SITU MB paling lambat, Rabu (16/3/2016) hari ini.
Sementara itu manajer enetertaiment D’Liquid, Budi Waluyo mengatakan, hal ini tentunya akan sesegera mungkin disikapi oleh pihaknya. Deadline dari pihak pemerintah kota Kendari pun akan dipatuhinya.
“Sebenarnya saya juga tidak tau kalau SITU MB D’liquid ini sudah mati. Sebab saya baru lima bulan disini dan yang mengurus hal ini pun bukan dari bagian kami,” terangnya.
Penulis : M Rasman Saputra
Editor : Rustam