Sjafei Kahar Dampingi Oheo Saat Perlihatkan SK Plt Ketua

52

SK DPP Golkar Nomor 050 tanggal 31 Maret 2015 tentang pengangkatan Oheo sebagai Plt ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Ama

SK DPP Golkar Nomor 050 tanggal 31 Maret 2015 tentang pengangkatan Oheo sebagai Plt ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali. Selain Sjafei, tampak sejumlah pengurus DPD II se-Sultra, dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sultra dari Golkar.   
Oheo mengatakan, dengan adanya SK tersebut, segala kegiatan Golkar Sultra sudah harus sepengetahuan dirinya. Tanpa sepengetahuan dirinya, kegiatan apapun yang mengatasnamakan Golkar Sultra berarti Ilegal. Dia mengaku, kehadirannya di Kendari untuk menghimpun kader yang hendak merapat di kepengurusan Agung Laksono. Bagi yang tidak mau, juga tidak akan dipaksa.
Khusus calon kepala daerah yang akan diusung Golkar pada pilkada, pihaknya juga akan turut berperan. Dia hanya akan mencalonkan versi Agung Laksono. Jika ada kader yang tidak menerima dia mempersilakan untuk bikin partai sendiri atau ikut versi Aburizal Bakri. Nantinya, KPU akan yang akan membuktikan siapa yang akan diterima.
“KPU sudah mensyaratkan bahwasanya yang akan diterima itu adalah yang diakui oleh negara. Sekali lagi kami sudah menarik garis. Begitupun kubu Aburizal, jadi kami akan jalan dan kubu Aburizal juga silahkan jalan dan kita lihat hasil akhirnya,” kata Oheo.
Terkait keputusan sela Pengadilan Tata  Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara, Oheo menilai hal itu bukan yang bersifat eksekusi namun hanya menunda. Putusan PTUN tidak berimplikasi terhadap keabsahan kepengurusan di bawah kendali Agung, kecuali menkumham menarik atau memperbaiki SK yang sudah dikeluarkannya.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini