SKIPM Baubau Gagalkan Penyelundupan 17 Ekor Ketam Kenari

622
KETAM KENARI- Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau melakukan penggagalan penyelundupan serta penyitaan terhadap biota Ketam Kenari sebanyak 17 ekor di Kantor SKIPM Baubau, Selasa (7/1/2020) lalu. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau berhasil mengagalkan penyelundupan 17 ekor Ketam Kenari.

Biota yang dilindungi itu kemudian disita di Kantor SKIPM Baubau, Selasa (7/1/2020) lalu.

Kepala SKIPM Baubau Arsal mengatakan, penyeludupan Ketam Kenari yang memiliki nama latin Birgos latro atau yang biasa juga disebut Ketam kelapa itu, pertama kali diketahui oleh Petugas Pengawasan saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dikirim melalui bandara Betoambari Baubau.

Sebelum pemeriksaan fisik ikan di Area Tempat Pemeriksaan Fisik Lalulintas Ikan di Kantor SKIPM Baubau, seseorang yang mengaku kesehariannya sebagai driver ojek berinisial LS (37) mendatangi kantor SKIPM Baubau untuk melakukan permohonan pembuatan Sertifikat Kesehatan Ikan domestik keluar untuk komoditi kepiting rajungan sebanyak 17 ekor.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pengecekan oleh petugas pada Kemasan, didapatkan 17 ekor Ketam Kenari yang telah diikat dan dibungkus karung serta plastik untuk tiap-tiap ekornya. Pelapor yang dimintai keterangan menyatakan barang tersebut adalah barang titipan keluarganya yang berdomisili di Talaga, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Dari pengakuan LS, dirinya diminta untuk membantu mengirimkan barang tersebut sampai di Jakarta, sebab informasi dari temannya, untuk mengirim hasil laut harus memiliki dokumen karantina. Oehnya, LS mendatangi SKIPM dan dirinya tidak tahu kalau Ketam Kenari ternyata dilindungi.

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) SKIPM Baubau, Abdul Syukur Yasin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, Ketam Kenari atau ketam kelapa merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena terancam punah.

“Populasinya setiap hari semakin berkurang akibat masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap biota laut dilindungi tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/1/2020).

Di Indonesia Ketam Kenari per ekornya dijual dengan kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp 500ribu, tergantung ukurannya. Ketam kenari bisa mencapai ukuran besar dengan panjang sekitar 40 cm dan berat per ekor mencapai 4 kilogram. Tingginya konsumsi masyarakat akan ketam raksasa ini terus meningkat, namun berbanding terbalik dengan ketersediaan spesies di alam.

Eksploitasinya pun tidak didukung dengan upaya konservasi dan pengelolaan yang tepat, tentu dapat mengakibatkan kepunahan. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Baubau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku lembaga yang menangani perlindungan dan konservasi hewan yang terancam punah agar segera dilakukan tindakan pelepasliaran di habitatnya dan sosialisasi ke masyarakat.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Muna Buton BKSDA Sulawesi Tenggara (Sultra) Prihanto mengatakan, hewan ini juga dilindungi dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE). Sehingga, perlu sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang jenis satwa dilindungi. Kemudian kegiatan preventif berupa patroli peredaran satwa dan penegakan hukum.

“Tadi kami sudah koordinasi untuk dilepasliarkan di habitat alamnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, penyebaran Ketam Kenari terpisah-pisah diketahui salah satu tempat hidupnya yakni di Taman Nasional Wakatobi, Sultra dan ada pula di Maluku. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini