SKPD Konut Diduga Mendukung Aktifitas ilegal PT SAJ

106
diduga-ilegal-masyarakat-konut-tuntut-aktifitas-pt-saj-di-hentikan
Ketgam: HEARING RDP- Terlihat Wakil Ketua l DPRD Konut, H.Sudiro, bersama Ketuam Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, Serta Anggota Komisi A DPRD Konut juga masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Generasi Pecinta Alam (LGPA) Kabupaten Konut, menggelar hearing rapat dengar pendapat (RDP) di aula pertemuan DPRD Konut, Selasa (18/10/2016) terikait persoalan perusahan sawit PT Selaras Andalan Jaya (SAJ) yang diduga melakukan aktifitas tanpa izin.(Jefri/ZONASULTRA.COM)
diduga-ilegal-masyarakat-konut-tuntut-aktifitas-pt-saj-di-hentikan
HEARING RDP – Wakil Ketua l DPRD Konut, H.Sudiro, bersama Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, Serta Anggota Komisi A DPRD Konut juga masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Generasi Pecinta Alam (LGPA) Kabupaten Konut, menggelar hearing rapat dengar pendapat (RDP) di aula pertemuan DPRD Konut, Selasa (18/10/2016) terkait persoalan perusahan sawit PT Selaras Andalan Jaya (SAJ) yang diduga melakukan aktifitas tanpa izin. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Generasi pencinta alam (LGPA) Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga para Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang berkompoten menangani persoalan perusahaan sawit PT Selaras Andalan Jaya (SAJ) mendukung segala aktifitas tersebut. Padahal, sampai saat ini PT SAJ masih terus melakukan aktifitas walaupun belum mengantongi izin usaha.

Sebelumnya, DPRD Konut telah merekomendasi pemberhentian sementara dan pihak perusahaan segera melengkapi segala izin dan syarat untuk melakukan pengolahan.

Kordinator LGPA Konut, Munandar dalam rapat dengar pendapat (RPD) yang digelar di aula DPRD Konut, Selasa (18/10/2016) mengaku, sangat kecewa dengan kinerja Pemerintah Konut dalam menangani permasalahan PT SAJ tersebut. Karena sampai saat ini, tak ada tindak lanjut yang dilakukan. Bahkan, kata Munandar surat yang dilayangkan ke bupati Konut pada 6 juni 2016 untuk menindaki persoalan PT SAJ tak digubris pemerintah Konut.

Justru, PT SAJ terus melakukan aktifitas penamaman sawit hingga ke dearah Sabandete dan menggelar sosialisasi ke masyarakat, dengan alasan telah memiliki rekomendesi dari pemerintah Konut.

” Hasil hearing Pemda Konut dengan PT SAJ pada tanggal 23 maret 2016, sepakat dibentuk Pansus yang dimpin langsung Sekda Konut, Marthaya katanya mau mengusut persoalan ini. Tapi, kenyataannya sampai saat ini PT SAJ masih terus melakukan aktifitas, sehingga kami menilai sebagian SKPD yang berkompoten mendukung aktifitas PT SAJ ini,” ungkap Munandar dihadapan para Legislator Konut.

Menanggapi tuntutan LGPA Konu, Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil yang menangani persoalan tersebut mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara sebelum memenuhi syarat. Ia mengakui bahwa pihak PT SPL belum menpunyai izin salah satunya Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Pihak PT SAJ secara tekhnis harus mengambil sikap tegas agar semua clear. Masyarakat kita dengan adanya investor sampai hari ini belum ada kemajuan sigmifikan, inilah yang tidak bisa kita biarkan,” terangnya.

Hal yang sama juga diutarakan anggota Komisi A DPRD Konut, Martina. Ia mendesak untuk segera melayangkan surat rekomendasi ke Pemda Konut untuk segera mengeluarkan instruksi peberhentian sementara PT SAJ.

“Ini PT SAJ memang sudah tidak bisa dibiarkan. Karena merasa tak ada respon seenaknya mau permainkan DPRD dan Pemerintah Daerah. Ini betul-betul tidak bisa dibiarkan,” tukasnya dengan nada kesal.

(Berita Terkait : Diduga Ilegal, Masyarakat Konut Tuntut Aktifitas PT SAJ Dihentikan)

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Konut, Amirudin Supu yang hadir dalam RPD mengaku, telah menghimbau PT SAJ untuk tidak melakukan aktifitas sebelum melengkapi segala legalitasnya. Bahkan, menekankan untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan.

“Saya sudah sampaikan ke PT SAJ untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat. Bahkan tentang persolan ini baik Polda maupun Kejaksaan tinggi kami sudah dimintai keterangan, PT SAJ undang kami untuk sosialisasi, tapi kami tidak hadiri karena kami tau itu tidak ada legalitasnya, jadi kami tidak berpihak kepada PT SAJ,” tutur Amirudin.

Menutup kegiatan tersebut Wakil Ketua l DPRD Konut, Sudiro yang memimpin jalanya RDP menginstruksikan anggota Komisi A untuk segera melayangkan surat panggilan kepada pimpinan PT SAJ, kemudian meneruskan ke Pemda Konut untuk segera mengadakan Hearing terkait persoalan tersebut. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini