SMA Swasta Minta Sekolah Negeri Taati Aturan Zonasi

518
Sekolah Menengah Atas (SMA) Kartika Kendari
Sekolah Menengah Atas (SMA) Kartika Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sistem zonasi masih akan diberlakukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA swasta di Kendari meminta agar sekolah negeri benar-benar menjalankan sistem zonasi sebagaimana mestinya.

Kepala SMA Kartika XX-2 Kendari La Ode Suayib mengatakan, jika sekolah negeri diarahkan menggunakan sistem zonasi di PPDB, maka sekolah swasta akan memperoleh keuntungan. Dengan syarat, sekolah negeri menerapkan sistem zonasi sesuai aturan.

“Kalau diterapkan sebagaimana mestinya maka pasti akan menguntungkan SMA swasta. Artinya juga dikuti dengan pembatasan rombongan belajar (rombel) atau disesuaikan dengan permen 22 tentang sarana pendidikan di mana setiap sekolah hanya boleh memiliki 12 rombel atau kelas per tingkatan,” kata Suayib, Jumat (28/6/2019).

Namun, menurut Suayib, beberapa tahun terakhir ini, meskipun telah menggunakan sistem zonasi, masih ada sekolah yang menerima siswa di atas 12 rombel. Hal ini tentu akan merugikan sekolah-sekolah swasta. Bahkan tahun lalu kuota siswa baru sekolah yang dipimpinnya ini tidak memenuhi target.

(Baca Juga : SMAN 4 Kendari Pastikan 80 Persen Kelulusan Siswa Baru Berdasarkan Zonasi)

“Harapan saya mewakili teman-teman sekolah swasta kiranya sistem zonasi ini dilaksanakan dengan baik, juga kami mengharapkan ketegasan dari dikbud dalam penerapan aturan main PPDB,” kata dia.

Tahun ini SMA Kartika XX-2 Kendari menyiapkan kuota sebesar 280 untuk peserta didik baru.

Sementara kepala SMAN 4 Kendari Ruslan mengungkapkan, sekolah negeri termasuk sekolah yang dipimpimnya akan mengikuti juknis dari Dikbud Provinsi Sultra.

(Baca Juga : SMKN 1 Kendari Tak Berlakukan Sistem Zonasi di PPDB 2019)

“Untuk kami SMAN 4 Kendari, itu diberi kuota 12 rombel dengan satu rombel maksimal 36 siswa,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Kendari ini ditemui Senin (1/7/2019).

Selain itu, SMA Negeri 4 Kendari juga memastikan pada sistem PPDB tahun ajaran 2019/2020, 80 persen kelulusan siswa akan ditentukan oleh sistem zonasi. Sisanya sebanyak 15 persen akan ditentukan melalui jalur prestasi yang boleh diikuti oleh siswa di luar zona, serta 5 persen sisanya untuk jalur mutasi orang tua. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini