Soal 22 IUP di Sultra, DPRD Bakal Panggil Dua Syahbandar dan Dinas ESDM

494
Anggota Komisi III DPRD Sultra La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin yang menghentikan sementara 22 izin usaha pertambangan (IUP) di tiga kabupaten, yakni Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut) dan Bombana telah didengar oleh DPRD Sultra.

Anggota Komisi III DPRD Sultra La Ode Mutanafas mengungkapkan, apa yang dilakukan Kabid Minerba Dinas ESDM adalah hal yang baik dalam wacana transparasi kegiatan penambangan di Sultra.

Oleh DPRD, langkah tegas yang dilakukan Kabid Minerba Dinas ESDM sangat diapresiasi. Sebab, hal itu dinilai sebagai bentuk keseriusan untuk menertibkan pengelolaan tambang di Sultra.

Hanya saja, kata Mutanafas, DPRD Sultra akan melakukan klarifikasi untuk menguji dan mendengar semua hal terkait apa yang disampaikan Kabid Minerba. Dua syahbandar masing-masing, Syahbandar Molawe Konut, dan Konsel, yang disebut Yusmin telah meloloskan pemuatan ore nikel sebanyak 172 kapal ponton tanpa dokumen verifikasi asal barang bakal dipanggil.

Berita Terkait : Diduga Ada Kongkalikong dengan Syahbandar, ESDM Sultra Hentikan Sementara 22 IUP

Jika pernyataan itu betul, kata Mutanafas, maka merupakan kelalaian dari pihak syahbandar dan ini pelanggaran yang serius. Oleh karena itu, DPRD akan memanggil pihak syahbandar, ESDM, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.

Dikatakan Mutanafas, jika benar 22 perusahaan tambang yang disebut itu melakukan pelanggaran administrasi maka wajib ditindak. Jika pelanggarannya serius, DPRD bisa merekomendasikan kepada gubernur untuk dilakukan pencabutan IUP perusahaan tersebut karena telah merugikan daerah.

“Bagi kami, kalau itu pelanggaran berat, ya kenapa harus dibiarkan. Kita tidak mungkin memberi ruang kepada perusahaan-perusahaan tambang yang melakukan kegiatan dengan menabrak aturan yang ada di Sultra. Kita semua harus taat, apa yang disampaikan dalam kaidah aturan itu, mereka harus patuhi. Tidak ada toleransi terhadap itu,” tegas Mutanafas di Kendari, Rabu (13/2/2019).

Sebelumnya, Senin (11/2/2019) dihadapan awak media, Kabid Minerba Dinas ESDM Yusmin mengatakan pihaknya resmi menghetikan sementara 22 IUP di tiga kabupaten, yakni Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Bombana.

Yusmin menyebut 22 perusahaan yang dihentikan sementara operasinya itu karena diduga melakukan penjualan ore nikel tanpa memiliki dokumen verifikasi asal barang.

Berita Terkait : Plt Kadis ESDM Sultra Bantah Hentikan 22 IUP di Sultra

Ke 22 perusahaan yang dimaksud yakni PT Adhi Kartiko Pratama (Konut), PT Bumi Karya Utama (Konut), PT Bosowa Mining (Konut), CV Unaaha Bakti Persada (Konut), PT Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut), PT Konutara Sejati (Konut), PT Karyatama Konawe Utara (Konut), PT Makmur Lestari Primatama (Konut), PT Paramitha Persada Tama (Konut), PT Tristaco Mineral Makmur (Konut), PT Roshini Indonesia (Konut), PT Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) dan PT Tiran Indonesia (Konut).

Lalu, PT Integra Mining Nusantara (Konsel), PT Baula Petra Buana (Konsel), PT Macika Mada Madana (Konsel), PT Ifisdeco (Konsel), PT Wijaya Inti Nusantara (Konsel), PT Generasi Agung Perkasa (Konsel), PT Jagat Rayatama (Konsel), PT Sambas Minerals Mining (Konsel) dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.

Namun sehari kemudian Plt Kepala Dinas ESDM Andi Azis langsung melakukan konferensi pers terkait pernyataan Kabid Minerba. Dirinya membantah akan menghentikan sementara aktivitas 22 perusahaan tambang yang dimaksud Kabid Minerba.

Andi Azis menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan penghentian terhadap 22 IUP tersebut. Alasannya ke 22 IUP tersebut tidak memiliki tunggakan apa pun.

“Tidak ada penghentian, tapi memang kita akan berikan pembinaan keras karena diduga melakukan penjualan ore tanpa surat keterangan verifikasi (SKV). Dan juga tidak memiliki rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB),” ujar Andi Azis dihadapan awak media, Selasa (12/2/2019).

Terkait perbedaan pendapat antara Plt Kepala Dinas ESDM dan Kabid Minerba, Mutanafas enggan berkomentar. Sebab menurutnya perbedaan pendapat itu mungkin hanya dari cara padang saja.

“Terkait perbedaan pendapat saya tidak mau bicara. Tapi yang jelas DPRD merespon positif dan mengapresiasi apa yang dilakukan Kabid Minerba adalah bentuk transparansi terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan yang beraktifitas di Sultra, karena itu yang ditunggu oleh publik. Biarlah publik yang menilai, kalau itu tidak benar ya sudah, klarifikasi, tapi andaikan itu benar harus ada tindakan,” ujar politikus PAN ini. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini