Soal Batas dan Landasan Politik Uang, Ini Penjelasan Ketua Panwaslu Bombana

236
Ketua Panitia Penyelenggara Pemilu (Panwaslu) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasdin Nompo
Hasdin Nompo

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Ketua Panitia Penyelenggara Pemilu (Panwaslu) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasdin Nompo menanggapi permintaan salah satu partai politik di daerah itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait batasan-batasan dan landasan politik uang.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Bulan Bintang (PBB) Bombana Ahmad Yani meminta kepada penyelenggara serta penegak hukum agar mampu memberikan pemahaman terbaik kepada masyarakat terkait batasan-batasan dan landasan politik uang.

(Berita Terkait : 15 Parpol di Bombana Siap Lawan Politik Uang dan SARA)

“Masyarakat Bombana perlu memahami dengan baik soal landasan dan batasan-batasan terkait politik uang. Masyarakat tidak perlu bingung. Sebab dalam pemilu sudah ada ketentuan-kdtentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Politik Uang,” kata Hasdin Nompo di Rumbia, Jumat (23/2/2017).

Lanjut Hasdin, dalam pemilu ada yang berkategori dana kampanye dan adapula yang berkategori larangan memilih pasangan calon (paslon) lain. Untuk dana kampanye semua sudah diatur oleh KPU melalui tiga tahapan yakni laporan awal dana kampanye (LADK), penggunaan dana kampanye dan tahapan pelaporan pemakaian dana kampanye.

Ia juga menyebutkan, jika ada masyarakat yang difasilitasi dalam tahap kampanye itu wajar sepanjang dibawah nominal Rp25.000.

“KPU sudah mengatur soal atribut seperti baliho dan bahan-bahan selebaran setelah ada laporan. Ada juga yang diberikan kepada paslon untuk alat kampanye, ” tandasnya.

Terkait politik uang, lebih lanjut Hasdin menjelaskan bahwa paslon mencoba melakukan pelanggaran kode etok pemilu ketika melarang pihak tertentu untuk memilih paslon lain. Sebab, itu telah melanggar pasal 10 UU Nomor 10 tahun 2016, khususnya di pemilihan gubernur (Pilgub) 27 Juni mendatang.

“Saat ini kita masih merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 di pilgub. Nanti setelah masa kampaye di pileg atau pilpres kita bisa terapkan UU No 7 tahun 2017. Saya berharap semua masyarakat bisa memahami aturan tersebut karna diranah hukum penerima dan penyuap hukumannya sama,” pungkasnya. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini