Soal Desa Fiktif, Polda Sultra Temukan 2 Desa Tak Berpenghuni di Konawe

2925
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 57 orang saksi termasuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diperiksa tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan korupsi desa fiktif alias siluman di Kabupaten Konawe.

Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penyidik telah melakukan pengecekkan fisik terhadap desa-desa dalam peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2011, mengamankan dokumen terkait perkara ini, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 57 orang.

Menurut Dolfie, dari 56 desa yang dilaporkan fiktif tersebut, penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Dari 23 desa, 2 desa di antaranya tidak memiliki warga sama sekali.

“Termasuk dari Kemendagri, kemudian telah melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli adiministrasi negara. Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi,” tutur Kompol Dolfi Kumaseh saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2019).

(Baca Juga : KPK Turun Tangan Usut Kasus Desa Fiktif di Konawe)

Untuk menetapkan tersangka, kata Dolfi, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain. Selanjutnya, menunggu hasil cek fisik dari saksi ahli, kemudian menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.

“Kami masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, setelah itu ada baru bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.

Dolfi menerangkan, dugaan perkara tindak pidana korupsi adanya pembentukan atau pendefinitifan desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, yaitu diduga salah satunya Perda nomor 7 tahun 2011.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas dana desa, dan alokasi dana desa yang dikelola pada beberapa desa di Kabupaten Konawe 2016 sampai 2018,” pungkasnya.

(Baca Juga : Kasus Korupsi Desa Fiktif di Konawe, Polisi Tunggu Audit BPKP)

Sebelumnya, hasil penelusuran tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa bentukan Kementerian Desa (Kemendes) pada pertengahan Maret 2019 lalu. Temuannya terdapat tiga desa penerima dana desa yang ada di dua kecamatan Kabupaten Konawe diduga fiktif karena tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa.

Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui ketiga desa tersebut merupakan penerima dana desa sejak tahun 2015 lalu, berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

Hasil penelusuran tersebut juga menunjukkan bahwa ketiga desa yang tidak memiliki wilayah itu telah menerima dana desa sebesar Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

(Baca Juga : Terkait Desa Fiktif, 56 Kades di Konawe Diperiksa Polisi)

Setelah mencuatnya kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Konawe melaporkan kasus itu hingga ke Komisi KPK dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Saat ini, ketiga desa yang tidak memiliki nomor peraturan daerah (perda) tentang pembentukannya sudah tidak lagi menerima dana desa. Hal ini berdasarkan permintaan Satgas Dana Desa kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Semula, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah yang terkenal sebagai daerah penghasil beras terbesar di Sultra itu dikawal langsung oleh KPK. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini