Soal Korupsi KPU Konsel, KPU Sultra Pernah Gelar Rapat Membahas Pelanggaran untuk Rental Mobil

53
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Djabal Nur kembali digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Kelas IA Kendari, Selasa (9/5/2017).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Sidang yang dipimpin majelis hakim Irmawati Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Devisi Hukum KPU Sultra bernama Dian. Dalam kesaksiannya Dian mengungkapkan, jika terkait sewa rental kendaran operasional Ketua KPU maupun Komisioner KPU, secara umum KPU Provinsi pernah menerima permintaan sewa kendaraan pada 2015 silam oleh KPU Konsel.

“Ia tidak secara khusus, KPU Konsel pernah berkoordinasi ke KPU Provinsi untuk dana hibah. Tapi dalam proposal itu saya tidak mengamati item peritem, namun sesuai yang dikatakan ketua ada untuk sewa kendaraan tersebut. Saya tidak paham yang mulia perkara teman-teman saya tau dari media,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Namun demikian, lanjut Dian, dirinya tidak mengetahui secara pasti awal permasalahan sewa rental tersebut. Tidak hanya itu, meski dirinya mengaku sering melakukan supervisi dan monitoring ke Konsel, tapi tidak pernah menumpangi kendaraan milik terdakwa.

Baca Juga : Sidang Korupsi Mobil Rental KPU Konsel, Saksi: Kendaraan Dinas KPU Konsel Masih Layak Pakai

Dirinya pun menuturkan, jika secara umum pengambil kebijakan terdapat anggota komisioner di KPU Provinsi maupun kabupaten/ kota sebagai pengambil kebijakan dan sekertariat selaku pengurus adnimistrasi.

“Kami mengambil kebijakan dalam arti apa yang dilakukan oleh KPU, sesuai dengan ketentuan dan harus mengetahui apa yang dilakukan apakah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Semestinya, tambahnya, dalam mengambil kebijakan Ketua KPU harus tetap berkordisnasi dengan sekertariat, sebab dalam mengambil kebijakan merekalah penentu untuk mengambil kebijakan dalam pelaksanaan pilkada dan adnimistrasi.

Baca Juga : Dua Komisioner KPU Konsel Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

Terkait dugaan kendaraan rental mobil, KPU Provinsi pun pernah memanggil pihak KPU Konsel. Tidak hanya itu, secara lembaga ia pun mengaku jika KPU pernah melaksanakan rapat untuk membahas pelanggaran untuk sewa kendaraan rental mobil.

“Secara umum saya yang ke KPU Konsel, namun terkait dengan sewa kendaraan rental kami mengundang semua komisioner KPU Konsel untuk membahas item tersebut. Laporan teman-teman untuk uraian-uraian peritem, proposal atau daftar kontraknya pernah di bawa ke KPU Provinsi,” tuturnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini