Soal Kredit Rp30 Miliar Bank Sultra, Ali Mazi : Kita Serahkan ke Kejaksaan

1342
Gubernur Sultra Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyatakan akan menyerahkan masalah pemberian kredit sebesar Rp30 miliar di bank Sultra ke pihak kejaksaan tinggi setempat.

Ali Mazi melihat adanya kejanggalan dalam pemberian kredit sebesar Rp30 miliar kepada seorang debitur bernama Ishak Ismail.

Ia mengaku, pihak kejaksaan adalah pihak berwenang yang menangani permasalahan Pidana Khusus (Pidsus).

“Kita serahkan ke Kejaksaan lah, itu tindak Pidana Khusus. Jelas itu, ada aturannya,” tegasnya saat ditemui awak media di gedung Paripurna DPRD Sultra, Rabu (7/8/2019).

Menurut Ali Mazi, pemberian kredit sebesar Rp30 miliar ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi. Jika dalam prosesnya terdapat pelanggaran Undang-undang serta penyalahgunaan keuangan dalam pemberian kredit tersebut.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

(Baca Juga : Tower Bank Sultra Akan Digunakan Tahun 2020)

“Tergantung kejaksaan penegakkan hukum, kalau ada pelanggaran dan penyalahgunaan keuangan itu kan korupsi. Dan ini menjadi kerugian bagi negara bukan daerah, karena yang kita gunakan semua ini uang negara,” katanya.

Dikutip dari portal berita mediaindonesia.com, Managemen Bank Sultra mendapat sorotan terkait kredit sebesar Rp23 miliar dari total Rp30 miliar oleh seorang debitur. Plt Direktur Utama Bank Sultra La Ode Mustika dan Direktur Pemasaran Netty Hasan mengatakan ada kejanggalan dalam pemberian kredit sebesar Rp30 miliar kepada seorang debitur bernama Ishak Ismail.

Kredit dengan plafon Rp30 miliar yang disetujuan pada 2018 baru dicairkan Rp23 miliar sesuai dengan kontrak yang telah ditunjukkan. Namun saat penerimaan termin hasil pekerjaan, pihak Bank Sultra tidak melakukan pemotongan sesuai dengan perjanjian kontrak.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

(Baca Juga : KPK Gandeng Bank Sultra Optimalkan PAD dengan Sistem Online)

Sehingga ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Bank Sultra. Akibat penyimpangan ini pihak Bank Sultra yang masih dijabat oleh Direktur Utama Bank Sultra Haerul Kumaraden menghentikan kredit tersebut.

Saat ini debitur Ishak Ismail telah mengembalikan sebesar Rp7,4 miliar, dan masih tersisa Rp15,6 miliar yang harus segera dikembalikan pula. Plt Direktur Utama Bank Sultra La O de Mustika menambahkan bahwa saat ini tim audit internal terus bekerja untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan dana bermasalah ini. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini