Soal Larangan Kepala Daerah di Sultra ke Luar Kota, KPK: Besok Ada MoU

958
Ilustrasi_MoU_
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah (kada) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Larangan KPK itu ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta seluruh bupati dan wali kota selama komisi anti rasuah ini berada di Sultra.

Hal itu turut dibenarkan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto, saat dihubungi awak zonasultra.id, Selasa (20/8/2019).

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

(Baca Juga : KPK Gandeng Bank Sultra Optimalkan PAD dengan Sistem Online)

“Iya benar, kita melarang. Soalnya besok ada penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara gubernur, bupati dan wali kota se-Sultra dengan pihak Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” terangnya.

Meski begitu, Edi belum menyebutkan secara rinci terkait penandatangan MoU tersebut. Edi menjelaskan, pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2019, di salah satu hotel di Kendari.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

“Besok setelah acara akan diadakan konfress. Teman-teman media silakan datang yah,” singkat Edi.

Rencananya KPK bakal berada di Kota Kendari hingga 23 Agustus 2019. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini