Soal Nasib Pasar Basah Mandonga, Wali Kota Belum Ambil Keputusan

202
Soal Nasib Pasar Basah Mandonga, Wali Kota Belum Ambil Keputusan
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir belum mengambil keputusan terkait rekomendasi DPRD Kota Kendari untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Kurnia selaku pengelola pasar basah Mandonga Kendari.

Sejauh ini, kata Politikus PKS itu usai mendapat desakan dari legislatif untuk segera memutuskan kontrak kerja sama, pihaknya masih melakukan pertimbangan lebih dulu.

“Karena kontrak dengan PT Kurnia baru berakhir tahun 2022 nanti. Artinya kalau ada pemutusan hubungan harus dipertimbangkan dengan baik. Apa yang menjadi pelanggarannya dan sebagainya, karena kita tidak mau keputusan yang diambil dipersoalkan secara hukum,” ungkap Sulkarnain, Kamis (28/1/2021) usai menerima vaksin Covid-19 di Gedung PMCC RSUD Kota Kendari.

Selain itu, Sulkarnain menegaskan dirinya belum menerima surat rekomendasi dari DPRD soal permintaan pemutusan kontrak dengan PT Kurnia. Sehingga dirinya belum bisa mengambil keputusan seperti apa.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

Ia mengakui, apabila ada desakan dari dewan itu tidak menjadi masalah. Nanti Pemkot Kendari menunggu apa yang menjadi rekomendasi legislatif.

“Kita juga masih tunggu suratnya dari DPRD apa yang menjadi poin-poinya kalau signifikan ya kita tindaklanjuti. tapi sampai sekarang belum ada saya terima,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kendari Andi Sulolipu menegaskan, bahwa surat rekomendasi agar pemkot memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Kurnia sudah lama dibuat.

Bahkan tiga Komisi yang ada di DPRD memberikan rekomendasi yang sama yakni Komisi I, II dan III.

“Rekomendasi kami sudah kami sampaikan, rekomendasinya sama yaitu pemutusan kontrak dengan PT Kurnia. Namun sampai saat ini rekomendasi itu belum juga direalisasikan oleh pemkot. Makanya kami duga ini ada oknum,” tukasnya.

Untuk diketahui beberapa pertimbangan DPRD Kota Kendari agar dilakukan pemutusan kontrak karena salah satu masalah yang dinilai melanggar aturan perjanjian kerja sama yakni perihal PT Kurnia dalam mengelola parkir diserahkan ke pihak ketiga sementara dalam perjanjian pengelola parkir harus diserahkan ke PD Pasar Kota Kendari.

Selain itu, dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) pimpinan PT Kurnia tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasinya terkait temuan Komisi II saat melakukan sidak di Pasar Basah Mandonga.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini