Soal Pengadaan Alat Musik, Sejumlah Pejabat Pemkot Baubau Diperiksa Jaksa

212
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidus) La Ode Rubiani
La Ode Rubiani

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan setempat, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan dan perlengkapan alat musik tahun anggaran 2016 di Sekretariat Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, M Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidus) La Ode Rubiani menuturkan, pejabat kota Baubau yang diperiksa itu adalah mantan Sekretaris kota (Sekot) Baubau, Muhammad Djudul, Asisten III, Armin dan Bendahara Sekretariat, Ardin.

“Saat ini kita sudah panggil beberapa pejabat kota, antara lain Bendahara Sekretariat Daerah, Ardin, mantan Plt sekda yang saat ini menjabat sebagai Asisten III pak Armin, terus mantan Sekda pak Djudul dan juga konsultan pengawas,” ungkapnya, Senin (19/3/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dikatakan, mantan jendral PNS atau Sekot Baubau, Muhammad Djudul sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.

“Sudah dua kali kita panggil, namun mangkir terus. Belum diketahui alasannya. Kita akan panggil lagi untuk minggu depan,” tambahnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini menjelaskan, kasus ini baru tingkat penyelidikan, namun ada indikasi awal adanya tindak pidana korupsi dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 2 miliar lebih itu. Untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Kami masih mencari tahu apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Kami hanya menginginkan ada kepastian hukum terhadap proyek alat musik itu. Olehnya itu kita harus mintai keterangan pihak-pihak yang punya kaitan dengan proyek ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi ini, mantan sekda Djudul diperiksa dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Armin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini