Soal Sekda Definitif, Ali Mazi Bakal Temui KASN di Jakarta

992
Gubernur Sultra Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bakal menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2019. Kunjungan Ali Mazi ini dalam rangka memenuhi undangan KASN guna membahas masalah sekretaris daerah (Sekda) definitif Sultra yang hingga kini belum ditetapkan.

“Saya belum tahu panggilannya soal apa, mungkin kita akan kocok ulang (calon Sekda) atau bagaimana saya hanya tunggu petunjuk mereka. Saya kan tergantung keputusan dari pusat,” terang Ali Mazi kepada wartawan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Selasa (8/10/2019).

Terkait sanksi KASN kepada Pj Sekda Sultra La Ode Mustari, politisi Partai Nasdem itu mengaku belum membaca isi surat KASN. Meski begitu, Ali Mazi menegaskan akan tetap mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penetapan sekda definitif Sultra.

“Sudah ada tiga nama yang kita usulkan dari hasil seleksi kemarin. Saya mengusulkan, tinggal keputusan dari pemerintah pusat saja. Saya juga tidak ngerti soal apa, yang jelas saya di undang untuk ke Jakarta besok. Kita diundang kita datang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

(Baca Juga : Kemendagri Belum Terima Usulan Tiga Nama Calon Sekda Sultra)

Sementara Pj Sekda Sultra La Ode Mustari mengaku belum menerima surat apapun dari KASN, utamanya soal pemberian sanksi.

“Saya belum lihat suratnya, mana suratnya coba tunjukkan suratnya. Saya anggap hoaks itu karena tidak ada suratnya, yang kedua apa haknya KASN untuk memecat saya, yang memecat itu kecuali yang membuat SK, yang buat SK kan gubernur,” ucapnya.

Mustari menjelaskan, KASN tidak memiliki hak memberinya sanksi terlebih memberikan larangan dirinya untuk menjadi panitia seleksi (Pansel) Sekda Sultra. Sebab menurutnya, itu menjadi hak Gubernur Sultra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Asesmen tetap saya lakukan, saya juga dipanggil rapat dengan gubernur di Jakarta besok. Supaya polemik ini selesai cepat, besok kita akan menghadap KASN,” kata Mustari.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

(Baca Juga : Pemprov Sultra Bakal Kocok Ulang Calon Sekda)

Pemberian sanksi kepada La Ode Mustari itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua KASN, Sofian Effendi beberapa waktu lalu.

KASN memberi sanksi berupa larangan menjadi panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama selama dua tahun. Hal itu lantaran La Ode Mustari diduga melanggar kode etik dan kode perilaku panitia seleksi JPT atau seleksi Sekda Sultra.

Sebelumnya, hasil seleksi Sekda Sultra telah menghasilkan tiga nama yakni Rony Yacob, Syafruddin, dan Nur Endang Abbas. Namun hasil seleksi tersebut diduga mengendap di meja La Ode Mustari dan tidak kunjung diserahkan ke Presiden Jokowi. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini