Soal Tumpang Tindih IUP PT Antam, Jaksa: Putusan MA Harus Dilaksanakan

110
Kasus Pengadaan Bibit Konut, Janes: Petunjuk Baru Jaksa Berisi Penetapan Dua Tersangka Baru
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 225.K/TUN/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Antam Tbk telah dinyatakan menang dalam perkara sengketa IUP.

Kasus Pengadaan Bibit Konut, Janes: Petunjuk Baru Jaksa Berisi Penetapan Dua Tersangka Baru
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Janes Mamangkey, mengaku jika putusan tersebut harus dilaksanakan.

Janes menjelaskan sesuai permintaan legal opinion atau permintaan pendapat hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik 13 perusahaan yang masuk ke dalam lahan milik PT Antam Tbk di Konawe Utara (Konut). Pihaknya berpendapat, jika keputusan MA telah benar dan harus dilaksanakan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Ternyata sudah jelas ada putusan MA itu sudah kuat, dan itu harus dilaksanakan. Tapi berdasarkan aturan yang baru itu pemprov yang menetapkan, jadi itu kewenangan pemrov apakah mau penetapan IUP dan membatalkan IUP,” jelasnya

(Berita Terkait : PT Antam Tunggu Aksi Pemprov Sultra Cabut 13 IUP di Konut)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2017).

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Burhanuddin mengungkapkan, jika perkara tumpang tindih IUP di lahan milik PT Antam Tbk, sepenuhnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengeluarkan legal opinion terkait pencabutan ke-13 IUP yang berada di atas lahan milik PT Antam Tbk. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini