Soal Wakil Bupati Buton, PJ Gubernur Sultra : Nanti Dulu

306
Soal Wakil Bupati Buton, PJ Gubernur Sultra : Nanti Dulu
RPJMD - Teguh Setyabudi saat mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam acara Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023 Hasil Pilkada Serentak 2018, di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Bupati Buton La Bakry telah resmi menjadi Bupati Definitif, menggantikan Samsu Umar Abdul Samiun yang sudah menjadi terpidana. Pelantikan tersebut memperjelas posisi wakil Bupati Buton yang saat ini tidak ada yang mengisi.

Terkait hal ini, PJ Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi masih membutuhkan waktu untuk memikirkan hal tersebut.

“Yah kita kan baru kemarin melantik Pak La Bakry sebagai bupatinya. Jadi sudah itu dulu kita lalui, biarlah itu jalan dulu,” ujar Teguh saat mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam acara Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023 Hasil Pilkada Serentak 2018, di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Selanjutnya, Kepala BPSDM Kemendagri yang saat ini memimpin Sultra akan mendiskusikan hal ini lebih lanjut bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

(Baca Juga : Buton Resmi Miliki Bupati Definitif)

“Bersama Ditjen Otda akan bicarakan apakah perlu (wakil bupati) atau tidak akan kita bicarakan. Tentu saja dengan Bupatinya sendiri,” lanjut Teguh.

Selangkah demi selangkah pihaknya, PJ Gubernur Sultra ini akan menyelesaikan permasalahan yang ada. Tak dipungkiri proses pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton definitif juga berlarut-larut kan. Bahkan saat pelantikan pun tak dihadiri Ketua DPRD Buton dan beberapa anggota lainnya.

“Kita paling tidak step by step dulu. Kemarin kita juga tahu bagaimana psikologisnya Pak La Bakry,” pungkasnya.

Sementara dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, Pasal 176 berbunyi “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung”. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini