Solidaritas Perempuan Konawe Tuntut Perda Perlindungan TKI Dioptimalkan

154
Solidaritas Perempuan Konawe Tuntut Perda Perlindungan TKI Dioptimalkan
HARI BURUH MIGRAN - Melalui Momen Hari Buruh Migran Internasional, Solidaritas Perempuan Kendari dan Kelompok Perempuan Buruh Migran Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Konawe, Senin (18/12/2017). Mereka menuntuk DPRD setempat untuk mengimplementasikan Perda Nomor 16, serta serius mengawasi dan menangani persoalan buruh migran di Konawe. Massa ditemui Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

HARI BURUH MIGRAN – Melalui Momen Hari Buruh Migran Internasional, Solidaritas Perempuan Kendari dan Kelompok Perempuan Buruh Migran Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Konawe, Senin (18/12/2017). Mereka menuntuk DPRD setempat untuk mengimplementasikan Perda Nomor 16, serta serius mengawasi dan menangani persoalan buruh migran di Konawe. Massa ditemui Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan dan Kelompok Perempuan Buruh Migran Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe, Senin (18/12/2017). Massa menuntut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perlindungan TKI di Konawe dioptimalkan, di mana dari banyaknya kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sultra di luar negeri, didominasi warga Konawe.

Salah satunya kasus yang menimpa Riyanti, warga Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi yang dilaporkan meninggal gantung diri pada 15 November 2017 lalu. Riyanti ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi lantai satu rumah milik majikannya di kawasan 80 Hua Guan Avenua Singapura.

“Dengan adanya perda itu mestinya bisa menjamin, namun kenyataanya perda tersebut belum menjamin perlindungan buruh migran yang akan berangkat kerja ke luar negeri karena tidak spesifik mengatur perlindungan buruh migran yang menjadi kebutuhan perempuan di Konawe. Ditambah lagi dengan belum disosialisasikannya perda tersebut kepada masyarakat untuk diketahui,” beber Wa Ode Surti Ningsi, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Kendari, dalam orasinya.

Massa juga menilai, perda tersebut tidak sejalan dengan semakin bertambahnya perempuan yang melakukan migrasi kerja ke luar negeri. Hingga saat ini, telah terdata ada 269 buruh migran di Konawe yang terdiri dari 239 perempuan dan 30 laki-laki, yang tersebar di tiga Kecamatan yakni Amonggedo, Wonggeduku dan Konawe.

Solidaritas Perempuan Konawe Tuntut Perda Perlindungan TKI Dioptimalkan

“Maraknya kasus kekerasan yang terjadi dikarenakan lambannya pemerintah merespon berbagai kasus pelanggaran hak dan situasi kerentanan yang dialami perempuan buruh migran. Sehingga melalui momen Hari Buruh Migran Internasional yang diperingati setiap tanggal 18 Desember, kami mendesak pemerintah dan DPRD untuk mengimplementasikan Perda No 16, serta serius mengawasi dan menangani persoalan buruh migran di Konawe, dengan membuat kebijakan yang khusus mengatur perlindungan perempuan buruh, serta memastikan keselamatan warganya yang mengadu nasib di luar negeri,” pintanya.

Wakil Ketua I DPRD Konawe Rusdianto berjanji akan mengoptimalkan Perda Nomor 16 sebagimana yang dituntut massa perempuan.

“Kebetulan Komisi III yang membindangi akan hal ini sementara berada di Kecamatan Routa, tapi saya sebagai unsur pimpinan DPRD tetap akan menyahuti apa yang menjadi tuntutan, akan meneruskannya kepada komisi III. Agar permasalahan ini bisa segera diatasi,” terangnya saat menemui massa di depan gedung DPRD Konawe. (B)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini