Sore Ini, Eks TNI Tersangka Pencabulan 6 Anak Diserahkan ke Polres Kendari

3598
Begini Drama Penangkapan Pelaku Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak
PELAKU PENCULIKAN - Pelaku penculikan dan kekerasan seksual saat akan dibawa ke Bandara Halu Oleo, Rabu (1/5/2019) (fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Adrianus Pattian (25), tersangka penculikan dan pencabulan enam orang siswi sekolah dasar bakal dipulangkan ke Kota Kendari, Jumat (3/4/2019). Tersangka yang merupakan eks prajurit TNI ini bertolak dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju kota lulo sekitar pukul 15.00 Wita.

Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Makassar Mayor Jenderal Surawahadi mengatakan, Adrianus akan diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena tersangka bukan lagi TNI aktif.

(Baca Juga : Danrem Haluoleo Diminta Transparan terkait Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak)

Andi Sukawati Hafid
Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid

“Sore ini tersangka akan kita bawa ke Kendari. Kita akan serahkan ke Polres karena saat melakukan perbuatannya, dia sudah menjadi warga sipil,” ungkap Mayor Jenderal Surawahadi di aula Komando Resor Militer (Korem) 143/Haluoleo Kendari, Jumat (3/4/2019).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sementara Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Makassar Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menjelaskan, pemecatan terhadap Adrianus Pattian ini dilakukan 9 April 2019. Selanjutnya, 17 April 2019 berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Karena Adrianus tidak ada di tempat, maka kami melakukan sidang in absensia tanpa menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Panglima langsung mengeluarkan pemecatannya. Berarti secara hukum dia sudah menjadi sipil, jadi semua perbuatannya diadili secara sipil, bukan dengan militer,” terangnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan di Kendari Berhasil Ditangkap)

Eks TNI tersebut dibawa ke Makassar untuk menunjukkan ke pengadilan mahkamah militer atas kasus disersi atau lari dari kedinasan tentara yang telah diputus pidana satu tahun penjara dan pemecatan.

“Di militer itu, satu minggu meninggalkan dinas bisa dihukum pidana, itu diproses di dalam internal kesatuannya. Jadi Adrianus meninggalkan kesatuan selama satu tahun sejak 14 Agustus 2018,” tukasnya. (b)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini