Sosialisasikan Tiga Perda Keuangan, Pemda Konsel Target Pertahankan WTP

90
Sosialisasikan Tiga Perda Keuangan, Pemda Konsel Target Pertahankan WTP
SOSIALISASI PERDA-Wakil bupati Konsel Arsalim Arifin bersama kepala DPKAD Konsel Marwiyah Tombili dan perwakilan BPKP Provinsi Sultra saat membuka kegiatan sosialisasi yang digelar pada hari jumat (22/9/2017) disalah satu hotel dikota Kendari. Kegiatan ini merupakan sosialisasi tiga perda kabupaten konsel tentang pengelolaan keuangan. (Foto Istimewa)

Sosialisasikan Tiga Perda Keuangan, Pemda Konsel Target Pertahankan WTP SOSIALISASI PERDA-Wakil bupati Konsel Arsalim Arifin bersama kepala DPKAD Konsel Marwiyah Tombili dan perwakilan BPKP Provinsi Sultra saat membuka kegiatan sosialisasi yang digelar pada hari jumat (22/9/2017) disalah satu hotel dikota Kendari. Kegiatan ini merupakan sosialisasi tiga perda kabupaten konsel tentang pengelolaan keuangan. (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang keuangan yang baru saja ditetapkan oleh pemda dan DPRD setempat.

Dengan kegiatan ini, pemda berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang baru-baru ini diberikan kepada daerah kabupaten konsel, dengan lebih tertibnya pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh masing-masing bendahara Badan, SKPD, maupun lembaga yang mengelola keuangan daerah.

Wakil bupati Konsel, Arsalim Arifin yang membuka kegiatan itu mengatakan bahwa perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah lebih optimal efektif, efisien serta meningkatkan sistem tata kelola untuk pembangunan daerah Konsel.

“Kita berharap bisa mempertahankan, memperjuangkan, meningkatkan serta menyempurnakan Opini WTP hingga 5 tahun berturut-turut,” kata Arsalim dalam sambutanya saat membuka kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di kota Kendari, Jumat (22/9/2017).

“Dengan WTP Pemda bisa dapat dana insentif hingga milyaran rupiah, untuk mendukung program pembangunan daerah,” tambah Arsalim.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marwiyah Tombili
menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan rekomendasi BPKP agar melakukan revisi terkait perda pokok-pokok pengelolaan keuangan yang telah lama tidak pernah direvisi sejak tahun 2009 sehingga dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan sistem keuangan saat ini.

“Dan untuk mempertahankan WTP, karena bagian dari tanggung jawab utama BPKAD saya harap seluruh bendahara agar tertib administrasi dalam membuat setiap laporan keuangannya dan tepat waktu,” ungkap Marwiyah.

Dikatakannya, perubahan Perda No 11 Tahun 2016 diakomodir berdasarkan perubahan pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam permendagri No 13 Tahun 2016, yang telah 2 kali mengalami perubahan yakni permendagri No 59 Tahun 2007 dan Permendagri No 21 Tahun 2011.

“Saya minta pengertian dan kerjasama seluruh peserta agar memperhatikan setiap materi yang disampaikan oleh narasumber,” pungkasnya.

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari dimulai pada hari Jumat hingga Sabtu (22 – 23 September 2017) dengan agenda sosialisasi 3 Perda sekaligus, di antaranya Perda No 10 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti rugi kerugian daerah, Perda No 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Konsel No 01 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Perda No 12 Tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemda pada Badan Usaha Milik Daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Tim Auditor BPKP Bidang Akuntabilitas Pemerintah daerah perwakilan Prov Sultra Irwanto, Kabag Kesra Hamlin Ode Maka, Kabag Humas Setda konsel Hermawan, Pimpinan SKPD, Camat, Lurah, Penata Usahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.

Untuk jumlah peserta sosialisasi yang teregistrasi sebanyak 156 orang, dengan narasumber berasal dari Tim BPKP perwakilan Provinsi Sultra. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini