Spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank Antar Provinsi di Ringkus Polisi

173
Spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank Antar Provinsi di Ringkus Polisi
PENCURIAN UANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menunjukan kelima tersangka dan barang bukti. Sebanyak enam orang spesialis pencurian uang nasabah Bank lintas provinsi, berhasil di ringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/10/2016). (Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM)
Spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank Antar Provinsi di Ringkus Polisi
PENCURIAN UANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menunjukan kelima tersangka dan barang bukti. Sebanyak enam orang spesialis pencurian uang nasabah Bank lintas provinsi, berhasil di ringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/10/2016). (Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Enam orang spesialis pencurian uang nasabah Bank lintas provinsi, berhasil di ringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dibantu Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan, para pelaku yang terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya ini akhinrya berhasil di ciduk di sejumlah lokasi di Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Chuzaini Patappoi mengatakan, para tersangka yakni SA alias Udin alias Bangkok (40), EF alias Tata (62), MA alias Ecce (40), YA (19) serta SA alias Edang (32) berhasil di amankan, pada Minggu (09/10/2016) sekitar pukul 13.00 wita di tempat yang berbeda. Para pelaku pun merupakan residivis dalam kasus yang sama, di wilayah Polda Sulsel maupun Polda Sultra dan Polda Bali.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jadi saya selaku Direskrimum mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya buat anggota saya, yang dengan gigih berhasil menangkap para pelaku ini dengan di bantu dari tim khusus Polda Sulsel. Total ada enam tersangka, lima di tangkap di Makassar, satu di Kendari dan satunya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” tuturnya, Rabu (12/10/2016) para press release yang dilakukan pihaknya di Mapolda Sultra.

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 15 juta, satu kalung emas seharga Rp 1.3 juta, dua unit sepeda motor yang di gunakan tersangka dalam beraksi, hp, dompet dan dua buah paku yang di gunakan untuk mengempeskan ban kendaraan korbannya di tangcapkan di bungkus rokok.

“Modusnya ini mereka dimana setelah nasabah bang ini mengambil uang di buntuti oleh para pelaku, kemudian dengan modus ban kempes si pelaku ini memberi tahukan korbannya bahwa bannya kempes. Kemudian korban menghentikan mobil dan mengecek ban kempesnya, saat itu juga pelaku pun mengambil uang korban,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dengan tertangkapnya komplotan pencurian nasabah Bank ini, pihaknya pun akan terus mengembangkan kasus ini. Dia pun berharap kasus pencurian nasabah Bank yang terjadi di Kota Kendari, dapat segera di ungkap.

Untuk di ketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi teregister dengan nomor LP/1144/X/RES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 05 Oktober 2016. Dimana pada tanggal tersebut di jalan Haluleo, Kota Kendari Sultra, kelima pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pencurian uang nasabah Bank sebesar Rp 150 juta rupiah.

“Oh iya korbannya ini pegawai dari keluarga anggota Polri yang tugas di Polda Sultra, jadi pada saat itu di minta untuk mengambil dana di bank dan menjadi korban. Kebetulan keluarga anggota Polri ini punya usaha, dan korbannya adalah pegawainya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, para tersangka mengaku uang hasil curian tersebut di gunakan untuk berpesta narkoba, membayar utang serta membeli perhiasan untuk istri para tersangka. Dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai di Bank.

“Jika mendapat modus seperti ban kempes, agar tidak langsung percaya dan berhentilah di kantor kantor polisi terdekat, sehingga tidak menjadi korban kejahatan seperti ini. Tersangka kita jerat pasal 363 junto 556 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini