SPJ bermasalah, 63 Desa di Wakatobi Tak Bisa Cairkan DD Tahap II

133
Kepala P3A dan Pemdes Sarimu
Sarimu

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sebanyak 47 desa di kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak bisa mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II di tahun ini. Padahal, sudah memasuki masa akhir anggaran tahun 2017.

Kepala P3A dan Pemdes Sarimu
Sarimu

Hal itu disebabkan Laporan Perjalanan Dinas (SPJ) para Kepala Desa (Kades) pelaksana program yang menggunakan DD masih belum rampung. Sementara pekerjaannya sudah lama selesai.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3A dan Pemdes) Kabupaten Wakatobi Sarimu mengakui, selain baru terkirim ke kas daerah, keterlambatan pencairan DD tahap akhir ini juga dipengaruhi oleh buruknya pelaporan SPJ itu

BACA JUGA :  Realisasi Listrik 24 Jam Kado HUT Wakatobi Ke-20 untuk Desa Sombano dan Kapota

Dia menyebutkan, dari 75 desa yang ada di Wakatobi, 28 diantaranya sudah menerima DD. Sedangkan 47 desa lainnya belum bisa mengajukan pencairan, akibat SPJ mereka yang bermasalah. Sementara untuk penerima Alokasi Dana Desa (ADD) baru mencapai 57 desa.

“Kita harapkan kepada seluruh desa-desa agar mempercepat proses SPJ nya agar secepatnya di masukan ke sini,” kata Sarimu, Rabu, (13/12/2017).

Mantan aktifis FISIP UHO itu mengatakan, batas waktu pencairan DD tahun ini hanya sampai tanggal 20 Desember. Sehingga para Kades yang belum menyelesaikan SPJ pekerjaannya, diminta untuk segera diselesaikan.

BACA JUGA :  Bupati Wakatobi Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Guna mengantisipasi keterlambatan- keterlambatan serupa, di tahun depan, pihaknya telah mempersiakan 15 orang anggota untuk belajar sistem keuangan desa di BPKP.

“Kami berharap agar desa-desa tidak menyia-nyiakan itu, tapi mereka harus memanfaatkan keanggotan yang 15 orang ini, untuk membimbing dan mempertanyakan apa-apa yang mereka belum tahu untuk dibina desa-desa untuk membuat SPJ,” terangnya. (C)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini