Subsidi Upah Tahap III Dipastikan Cair

144
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Ida Fauziyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Program subsidi upah pemerintah tahap III dipastikan segera cair untuk 3,5 juta pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.

“Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak Zonasultra.com pada Rabu (16/9/2020).

Ida menuturkan setelah menerima data dari BPJS, pihaknya memaksimalkan waktu selama empat hari kerja untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang telah diatur dalam juknis sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur. Selanjutnya, Bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

“Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima,” lanjut Ida.

Menaker berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi para pekerja. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya menghambat penyaluran subsidi ini, kendati demikian pihaknya harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi agar program ini tepat sasaran.

Kemenaker terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima. Terkait realisasi penyaluran, data Kemenaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang. Untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam dua hari ke depan.

Bantuan subsidi gaji diharapkan dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Selain itu, diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi Covid-19. Pada program subsidi upah, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima selama empat bulan. Pencairan bantuan dilakukan dua kali, masing-masing Rp1,2 juta per penerima pada Agustus-September dan Oktober-November 2020.

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini