Sudah 3 Bulan, Kasus Pembunuhan Aditia Masih Bolak-balik di Kejaksaan

540
Pelaku Pembunuhan ASN Sultra Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
PELAKU PEMBUNUHAN - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, berhasil membekuk pelaku pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Saila alias Aditya (55) di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sultra, Minggu (21/7/2019) 14.45 wita (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus pembunuhan Presenter TVRI Abu Saila alias Aditia sudah memasuki bulan keempat. Terhitung 21 Juli 2019 lalu Kepolisian Resort (Polres) Kendari menangkap serta menahan tersangka pembunuhan Achfi Suhasim.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019) 14.45 Wita. Penangkapan itu dilakukan hanya berselang lima jam usai jenazah Aditia ditemukan.

Sudah lebih dari 3 bulan lamanya, proses hukum masih dalam penyidikan. Berkas perkara kasus yang diduga dipicu dendam dan sakit hati hingga berujung meninggalnya ASN Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra) itu belum dirampungkan polisi. Penyerahan berkas tahap satu itupun baru diserahkan pekan lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim membenarkan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik belum lengkap karena beberapa unsur belum terpenuhi.

(Baca Juga : Pelaku Pembunuhan ASN Sultra Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya)

“Syarat formil dan materilnya belum terpenuhi, sehingga kami mengembalikan untuk dilengkapi kembali,” ujar Nanang Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/11/2019).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Namun, Nanang enggan menyebut secara spesifik syarat apa saja yang belum dipenuhi polisi untuk selanjutnya naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Yang jelas perkara itu sampai saat ini posisinya masih di penyidikan, kami kembalikan agar dilengkapi untuk proses pembuktian di pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP Sofwan Rosyidi mengakui berkas kasus pembunuhan itu telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran belum lengkap. Pihaknya sudah siap melakukan tahap satu kembali.

“Sudah diteliti kejaksaan masih ada kekurangan, bukan sesuatu yang signifikan, bukan soal materil. Tapi inshaallah sudah kami lengkapi, paling lambat Kamis kami akan tahap satu kembali,” terang AKP Sofwan Rosyidi di Mapolres Kendari, Selasa (5/11/2019).

Menurut Sofwan, proses hukum dengan penahanan yang sudah lebih 120 hari itu belum melewati masa penahanan. Kata dia, batas penahanan Achfi Suhasim sampai 29 November 2019.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

(Baca Juga : Istri Aditia Sebut Tersangka Pembunuh Suaminya Berbohong)

“Masa penahanan tersangka belum habis. Masanya akan habis akhir bulan ini, di tanggal 29 (November). Sudah masuk penahanan 120 hari,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Fitriadi menyebutkan proses hukum kliennya belum dikatakan terlambat. Menurutnya, informasi dari penyidik berkas perkara sudah dilmpahkan ke kejaksaan

“Belum, karena info dari penydik kemarin baru dilengkapi lagi berkas karena dikembalikan dan sudah dikembalikan lagi ke kejaksaan,” tulisnya saat dikonfirmasi awak Zonasultra via whatsapp, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya, Aditia ditemukan sudah tidak bernyawa di tepi Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.

Di tempat kejadian perkara (TKP) kondisi mayat tersebut terbaring tertelungkup, menggunakan celana sampai di lutut dan baju kaos. Kondisi jenazah berlumuran darah. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini