Sudah Konsultasi, Bupati Konsel Segera Berhentikan ASN Korupsi

523
Sudah Konsultasi, Bupati Konsel Segera Berhentikan ASN Korupsi
FOTO BERSAMA - Foto Bersama H Surunuddin Dangga ST MM dan Sekjen Depdagri Hadi Prabowo saat melakukan konsultasi ke Kemendagri. Rabu (12/3/2019). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Surunudin Dangga didampingi Kabag Humas Setda Konsel Muh Taufiq Amin telah berkonsultasi ke Departemen dalam Negeri (Depdagri), Kemendagri, Rabu (12/3/2019) kemarin.

Mereka mengkonsultasikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah pernah dipidana karena korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian. SKB itu tentang pemberhentian ASN yang terlibat korupsi.

Kabag Humas Setda Konsel Taufik mengatakan dari hasil konsultasi tersebut, Bupati Konsel diintrusikan untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

(Baca Juga : Terlibat Korupsi, Dua ASN Buton Terancam Dipecat)

“Kita diterima langsung oleh Sekretaris Depdagri Hadi Prabowo, beliau menyatakan ASN yang sudah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mempunyai putusan pengadilan maka tetap harus diberhentikan,” kata Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2019).

Lebih lanjut Taufik mengatakan Surunudin diminta segera mungkin melakukan pemberhentian meski ada pihak ASN yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Dia memastikan sesuai hasil konsultasi itu dalam waktu dekat Bupati Konsel akan menjalankan sesuai amanah SKB tiga menteri tersebut.

“Bupati sudah meminta petunjuk terkait keputusan yang akan dijalankan. Dalam waktu dekat akan disampaikan dalam bentuk surat oleh pihak Kemendagri agar dijalankan oleh bupati dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Dikatakan Taufik, konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan lebih jauh mengenai teknis pemberhentian bagi para ASN. Pasalnya, Pemda Konsel tak mau gegabah memberhentikan ASN karena hal itu menyangkut nasib para pegawai.

“Sebenarnya pak bupati itu tidak ingin mereka diberhentikan, bagaimanapun mereka juga pernah mengabdi pada negara, kita tau banyak diantara mereka ini yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi ASN selama ini,” terang Taufik.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, Madilaa saat dihubungi mengatakan terdapat 10 ASN lingkup pemda setempat. Rata-rata mereka divonis atas kasus tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Jumlah ini masih bisa bertambah, karena masih ada ASN yang belum ingkrah putusanya,” kata Madilaa.

Untuk diketahui, tiga kementerian yang membuat kesepakatan yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketiga lembaga ini telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 182/6597/SJ, SKB nomor 15 tahun 2018, dan SKB nomor 153/Kep/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berkaitan dengan itu, SKB tiga menteri telah memutuskan agar ASN yang terlibat perkara tindak pidana korupsi dan putusanya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) harus diberhentikan. (B)

 


Kontributor : Erik
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini