Sudah Layakkah Sistem Zonasi Diterapkan dalam PPDB?

287
Ilustrasi PPDB Online
Ilustrasi

Ilustrasi PPDB Online Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah tampaknya harus kembali meninjau ulang sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mulai diterapkan 2017 ini. Sebab, sistem yang diperkuat dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tersebut dinilai menimbulkan persoalan baru dalam sistem pendidikan di daerah-daerah.

Sistem ini oleh sebagian praktisi pendidikan memunculkan polemik terhadap siswa dan sekolah. Dikhawatirkan peraturan tersebut akan memberangus intelegensi siswa serta menurunkan rating sekolah-sekolah yang terkena dampak dari sistem zonasi ini.

Peraturan tersebut juga dibuat seperti tidak memperhatikan bagaimana demografi persebaran penduduk di suatu daerah dan terkesan hanya mempertimbangkan berdasarkan wilayah tempat tinggal peserta didik dari sekolah terdekat, serta bentuk dari kemunduran sistem penerimaan yang selama ini telah menggunakan sistem online kembali kepada sistem offline.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Haluoleo, La Sawali mengatakan, perlu diadakan kajian lebih lanjut akan hal ini. Ini terbukti dengan sistem demografi atau dengan sebutan zonasi tersebut masih banyak merugikan peserta didik yang tidak masuk dalam zonasi sekolah tempatnya mendaftar.

“Kalau saya menilai Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 ini perlu ada peninjauan ulang. Salah satu yang mesti kita kaji kembali adalah bagaimana penerapan sistem zonasi ini tidak merugikan masyarakat. Sehingga calon siswa yang memiliki kemampuan akademik yang baik dapat masuk di sekolah yang juga memiliki kualitas baik,” kata Sawali ditemui di ruang kerjanya.

Pernyataan La Sawali ini bisa dibenarkan sebab sistem zonasi terlalu abstrak dan mengesampingkan hasil belajar siswa. Sistem zonasi menetapkan bahwa sekolah wajib menerima calon peserta didik baru yang berada dalam radius terdekat dari sekolah. Seperti pada Juknis PPDB Kota Kendari bab II point C ayat (1) yang menjelaskan tentang sistem zonasi, di mana sekolah wajib menerima calon peserta didik baru dalam radius terdekat sekurang-kurangnya 90% dari daya tampung yang tersedia dan 10% berdasarkan prestasi atau bencana tertentu. Hal ini berarti sistem seleksi akan diurutkan berdasarkan jarak siswa ke sekolah tersebut.

Maka tentu akan mengesampingkan hasil belajar siswa tersebut selama di sekolah tingkat sebelumnya, karena sistem seleksi yang akan digunakan adalah jarak siswa tersebut ke sekolah bukan hasil kemampuan akademik dan non-akademik siswa. Akan terdapat banyak siswa yang memiliki kemampuan akademik baik yang akan tersingkir.

ashar
Ashar

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar mengungkapkan, sistem zonasi ini sangat tidak sesuai dengan tujuan utama pendidikan. Di mana setiap siswa memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi dirinya meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari dapat lebih cermat lagi dalam mengawasi proses PPDB di ibukota Sulawesi Tenggara ini.

Ashar menilai, ada beberapa kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru di Kota Kendari tahun ini yang menggunakan sistem zonasi. Dicontohkannya di SMPN 2 Kendari, masyarakat di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat tidak akan bisa bersekolah sebab tidak masuk dalam zona 1 SMPN 2 Kendari. Jadi dirinya menilai perlu ada pengkajian kembali dalam sistem zonasi ini.

“Kalau kondisi ini terus dipaksakan maka yang rugi adalah masyarakat. Dirugikan sebab sudah barang yang pasti calon siswa yang masuk dalam zona 2 sebuah sekolah akan kalah dengan siswa yang masuk dalam zona 1. Jadi saya menilai sistem ini sangat tidak rasional dan merugikan calon siswa,” ujarnya.

Satu hal lagi yang mejadi sorotan dalam sistem PPDB 2017 ini adalah dengan diberikannya kewenangan penuh terhadap sekolah untuk melakukan seleksi PPDB. Hal ini tertuan pada juknis pelaksanaan PPDB bab II point A ayat (2), dijelaskan bahwa sekolah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut.

Seleksi yang dikembalikan kepada sekolah dikhawatirkan akan dimainkan oleh oknum-oknum tertentu, karena pihak sekolah yang langsung menentukan apakah akan menerima calon siswa tersebut atau tidak. Seperti yang diketahui, sistem lama yang menggunakan sistem satu atap saja masih rawan dicurangi oleh pihak tertentu, apalagi jika sistemnya bukan satu atap lagi namun kembali ke sekolah.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kendari, Mahdin mengungkapkan, dalam proses PPDB pihaknya telah melaksanakannya dengan baik. Di mana selain sistem zonasi pihaknya juga memperhatikan prestasi akademik maupun non akademik dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kami dari sekolah tentunya tidak akan berani melanggar petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pusat. Sebab dalam juknis Permendikbud Nomor 17/2017 tersebut seluruhnya sudah tertuang secara detail tentang proses penerimaan siswa baru,” ungkapnya.

Tetapi jika melihat proses yang berjalan saat ini, proses seleksi yang tidak didasarkan pada kemampuan akademik siswa, maka akan menurunkan semangat siswa dalam belajar, karena siswa akan berpikir tidak perlu belajar giat karena sistem seleksi di sekolah tingkat selanjutnya hanya berdasar jarak tinggal dan dikhawatirkan akan menurunkan kualitas sekolah tersebut.

Untuk itu seluruh masyarakat tentunya berharap dalam membuat suatu sistem baru harus mempertimbangkan berbagai aspek terkait dan jangan hanya mempertimbangkan aspek yang kasat dimata. Sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti yang terjadi saat ini. (B)

 

Penulis: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini