Sudah Rekrut Karyawan, Alfamidi Belum Punya Izin Pemkab Kolaka

1826
Sudah Rekrut Karyawan, Alfamidi Belum Punya Izin Pemkab Kolaka
RDP DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan rapat Komisi II DPRD Kolaka membahas masuknya Alfamidi di Kolaka, Senin (17/2/2020). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Perusahaan Alfamidi telah melakukan perekrutan karyawan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu sejalan dengan rencana perusahaan retail tersebut beroperasi di Bumi Mekongga itu.

Meskipun manajemen perusahaan retail itu telah melakukan perekrutan karyawan, namun untuk membangun gerai belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka, Subardi saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi II DPRD Kolaka, Senin (17/2/2020).

Kata dia, pihaknya tidak akan mempersulit masuknya investasi tersebut, selama manajemen minimarket memenuhi perjanjian yang dibuat dengan pemerintah setempat, termasuk memberdayakan produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

Supervisor Departemen Legal Alfamidi, Fandi mengatakan manajemen telah merekrut karyawan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kolaka, yang digelar di Balai Latihan Keterampilan Kerja (BLKK) beberapa pekan lalu.

(Baca Juga : Rencana Penambahan Indomaret di Koltim, Pedagang Kecil: Omzet Kami Menurun)

Kata dia, pihaknya melakukan perekrutan karyawan untuk gerai-gerai Alfamidi di Kolaka. Pelaksanaan perekrutan yang dilakukan lebih awal, kata dia, agar saat gerai selesai dibangun dan mulai beroperasi, karyawan-karyawan tersebut bisa langsung bekerja.

“Alasan kami melakukan perekrutan sebelum mendapat izin diterbitkan karena perekrutan karyawan memiliki tahap yang panjang, sedangkan pembangunan gerai relatif singkat,” ujarnya.

Hal tersebut pun mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka. Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Asmani Arif mengatakan dengan membuka lapangan kerja sebelum ada izin untuk mendirikan bangunan gerai Alfamidi, sama saja dengan melemahkan pemerintah daerah.

Dirinya meminta agar pihak manajemen perusahaan memperbaiki isi Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah setempat. Poin yang harus dimasukan adalah sanksi yang harus diterima oleh pihak perusahaan bila melanggar isi dari MoU itu.

Selain itu, sebelum mendapatkan izin dari PTSP Kolaka, pihak perusahaan harus melakukan pertemuan dengan DPRD, dinas terkait, pelaku usaha kecil menengah untuk melakukan sosialisasi terkait kehadiran minimarket.

“Kami tidak anti investasi, namun kehadiran Alfamidi ini tidak boleh mematikan perekonomian masyarakat di Kolaka,” pungkas Asmani. (A)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini