Sukseskan Program PTSL, BPN Kolut Andalkan Pemerintah Desa

304
Kepala BPN Kolut La Ariki
La Ariki

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengharapkan kinerja aktif pemerintah desa untuk mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.300 bidang tanah yang harus diselesaikan dalam bentuk sertifikat tahun ini.

Tiga ribuan bidang tanah itu meliputi 2.600 tanah PTSL murni, 500 tanah lintas sektor, 100 bidang untuk nelayan (tambak), serta 100 bidang lainnya untuk usaha kecil.

Kepala BPN Kolut La Ariki mengatakan, tahun ini Program Nasional (Prona) sudah berganti menjadi PTSL sesuai amanat Undang-Undang Agraria dimana semua bidang tanah di desa bisa diketahui jumlah lokasi yang sudah memiliki sertifikat secara serentak atau belum.

Program ini bertujuan untuk mengetahui status setiap bidang tanah yang ada di desa. Mulai dari riwayat mutasi hingga pada status kepemilikan atau masih status milik negara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah di masyarakat.

“Kita harapkan dukungan pemerintah setempat untuk mengsukseskan program PTSL. Karena sertifikat massal ini bertujuan mengetahui setiap bidan tanah harus mempunyai keterangan,” kata La Ariki, Kamis (25/1/2018).

Menurutnya, kunci suskse program tersebut berada pada peran aktif pemerintah desa, karena yang mengetahui secara jelas batas wilayah setiap bidang tanah adalah masing-masing pemerintah desa.

Dia menambahkan, faktor penghambat dalam program PTSL ini terletak pada desa yang berbatasan dengan kawasan hutan. Utamanya desa yang letaknya di daerah pegunungan, karena batas wilayah di arel itu belum jelas, sehingga diprioritaskan kepada desa yang memiliki batas desa dengan desa lainnya sebagai contoh adminstrasi program tersebut.

“Kendalanya masyarakat ketika ingin mendapat sertifikat tapi lahannya diduga berada di kawasan. Ini harus ditunda dulu karena harus dicocokkan dengan peta, sehingga lebih rumit. Takutnya masuk kawasan, sementara pengukuran yang sudah dilakukan petugas bisa sia-sia. walaupun masyarakat berharap banyak, tapi tidak bisa juga. Kecuali ada penurunan status” terangnya.

Olehnya itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mensosialisasikan program ini kepada masyarakat terkait untuk menjelaskan mekanisme yang harus dilalui saat tanahnya ingin dibuatkan sertifikat.

“Secepatnya kita akan turun di masyarakat. Kita akan sampikan, sebenarnya kalau ada kepedulian semua pihak, program PTSL bisa cepat selesai,” tandasnya. (C)

 

Reporter: Rusman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini