Sulkarnain Ingatkan Para Lurah Hati-hati Kelola Dana Kelurahan

184
Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengingatkan kepada seluruh lurah di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) itu untuk lebih bijak dan berhati-hati mengelola dana kelurahan, yang sumbernya dari dana pemerintah pusat melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelurahan 2020.

Ia meminta agar para lurah bisa menggunakan dana dengan baik, sesuai keperluan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan coba-coba menyimpang dari aturan. Kita semua menginginkan pelaksanaan pembangunan melalui dana kelurahan bisa berjalan dengan baik,” kata Sulkarnain saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Sulkarnain mengakui bahwa pada tahun kedua pengadaan dana kelurahan ini mengalami penurunan akibat Covid-19. Jika tahun lalu masing-masing kelurahan menerima Rp400 juta, tahun ini masing-masing kelurahan hanya bisa mengelola anggaran sekitar Rp370 juta.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

“Perlu diketahui bahwa dana kelurahan ini masih tahap uji coba oleh pemerintah selama tiga tahun, mulai 2019-2021. Setelah itu baru akan dievaluasi dan monitoring untuk bantuan selanjutnya,” ujarnya.

Kata dia, jika program dana kelurahan ini berhasil, kemungkinan nilai bantuannya bisa naik hingga dua kali lipat atau bisa setara dana desa. Namun, jika pengelolaannya kurang baik maka bantuannya akan dikurangi atau lebih buruknya tidak akan diberikan sama sekali.

Untuk itu ia berharap semua lurah, pendamping, serta LPM bisa satu persepsi dan sinkron dalam pengelolaan, pemanfaatan, serta pelaporan hasil pertanggungjawaban penggunaan dana kelurahan tersebut.

“Misalnya bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembinaan UMKM. Selain itu juga bisa untuk program kegiatan perbaikan drainase, jalan berlubang, pembangunan talud, serta lampu penerangan jalan,” kata dia.

Untuk diketahui, aturan pengelolaan dana kelurahan sendiri 70 persen digunakan untuk infrastruktur dan 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini