Sultra Beribadah, Gerakan Moril Investasi Akhirat ASN

316
Sultra Beribadah, Gerakan Moril Investasi Akhirat ASN
SULTRA BERIBADAH-Sultra Beribadah merupakan gerakan pegawai Pemprov Sultra dalam meningkatan keimanan dan ketaqwaan kepaad Tuhan Yang Maha Esa. (Foto Humas Pemprov For Zonasultra.com).
Sultra Beribadah, Gerakan Moril Investasi Akhirat ASN
SULTRA BERIBADAH – Sultra Beribadah merupakan gerakan pegawai Pemprov Sultra dalam meningkatan keimanan dan ketaqwaan kepaad Tuhan Yang Maha Esa. (Foto Humas Pemprov For Zonasultra.com)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belum lama ini Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengeluarkan kebijakan gerakan “Sultra Beribadah” yang merupakan sebuah gerakan moril aparat sipil negara (ASN) untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berita Terkait : Nur Alam Tetapkan Jam Kantor Hari Jumat Dimulai Pukul 04.00 Dinihari

Awalnya, Gubernur memulai program ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 450.11/74 perihal penunaian ibadah salat Subuh berjamaah yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Lukman Abunawas. Instruksi itu ditujukan kepada kurang lebih 13.000 pegawai lingkup Pemprov Sultra agar melaksanakan salat Subuh secara berjamaah di Masjid Agung Al-Kaustar Kendari.

Salat Subuh berjamaah ini dimulai pada 13 Januari 2017 lalu. Mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu merasa gembira karena keadaan masjid terbilang padat, yang artinya seluruh pegawai hadir sebagai bentuk ketaatan terhadap dirinya sebagai pimpinan terlepas dari kewajiban mereka sebagai umat muslim untuk menjalankan ibadah.

“Saya berterimakasih kepada seluruh pegawai yang sudah hadir dan mau bersama menjalankan kegiatan ibadah salat Subuh secara berjamaah, semoga kedepan akan terus meningkat dan akan menjadi rutinitas kita semua,” ungkap Nur Alam.

Sultra Beribadah, Gerakan Moril Investasi Akhirat ASN
DZIKIR AKBAR – Gubernur Sulawesi Tenggara saat memberikan sambuatan dalam acara doa dan dzikir akbar bersama Ustad Arifin Ilham di Masjid Agung Al-Kautsar Kendari,Senin (6/2/2017). (Foto Humas Pemprov For Zonasultra.com)

Namun, bukan berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan akan diterima dengan baik oleh seluruh ASN. Hal ini terlihat pada pekan kedua, Jumat (20/1/2017), di mana jumlah pegawai yang hadir mengalami penurunan.

Hal ini sedikit membuat geram gubernur dua periode itu. Menurunnya jamaah di pekan kedua yang datang ke Masjid Al-Kautsar dinilai sebuah pelanggaran ASN yang tidak taat akan aturan.

Maskipun waktu itu cuaca kurang bersahabat, Nur Alam tidak menilai hal itu sebagai sebuah alasan PNS untuk tidak hadir. Sebab pelaksaan salat Aubuh berjamaah dilakukan di dalam ruangan bukan di luar ruangan.

Akibatnya, peraih Bintang Mahaputra Utama dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2013 itu mengeluarkan statement akan melakukan pemotongan TPP sekaligus satu minggu kepada PNS yang tidak hadir dan menaati kebijakan salat Subuh berjamaah.

Berita Terkait : Tak Shalat Subuh Berjamaah, Siap-siap TPP Bakal Dipotong

Dan guna meningkatkan partsipasi PNS dalam gerakan Sultra Gemar Beribadah, akhirnya pemerintah provinsi kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekda Sultra Lukman Abunawas nomor 061-1/390, perihal perubahan jam kerja kantor pegawai pada hari Jumat akan dimulai pukul 04.00 sampai 13.00 Wita.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Nur Endang Abbas mengatakan, penyesuaian jadwal kerja PNS setiap hari Jumat ini telah sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang bertentangan dengan aturan.

Kebijakan ini pun diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2017 yang menetapkan perubahan jam kerja PNS Pemprov pada hari Jumat: Pukul 04.00-06.00 salat subuh berjamaah di Masjid Agung Alkautsar.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Sultra Beribadah, Gerakan Moril Investasi Akhirat ASN

Pukul 06.00-07.30 istirahat yang sebelumnya pada pukul 11.30-13.30, kemudian pukul 07.30-13.00 : jam kerja di SKPD masing-masing yang berlaku sejak Jumat, 20 Januari 2017 kemarin.

Selanjutnya penegasan kebijakan ini diputuskan pada rapat pemerintah, 24 Januari 2017 tentang gerakan “Sultra Beribadah” agar ASN lingkup Pemprov Sultra melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing:

Untuk umat Islam:
Pukul 04.00 Wita (salat Subuh berjamaah)
Pukul 12.00 Wita (salat Jumat berjamaah)

Untuk umat Kristiani:
Pukul 04.00 Wita (ibadah di Gereja Ora et Labora)

Untuk umat Hindu:
Pukul 04.00 Wita (ibadah di Pura Penataran Agung Jagad Natha Kota Kendari)

# Tanggapan Pengamat Politik

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Bachtiar mengecam kebijakan pemerintahan Nur Alam yang menerapkan absensi salat Jumat PNS lingkup Pemprov Sultra di Masjid Alkautsar.

Berita Terkait : Dekan FISIP UHO Kecam Kebijakan Nur Alam Soal Absensi Shalat

Menurutnya, urusan ibadah adalah urusan manusia dengan Tuhannya. Pemerintah harus menyadari apa tugasnya, diantaranya menyiapkan sarana peribadatan untuk umat, bukan malah memaksakan salat jumat berjamaah di satu tempat.

“Coba bayangkan tadi ada yang mengatakan dia datang salat di sini bukan karena beribadah kepada Allah tapi karena takut alpa dan dipotong TPP-nya (Tunjangan Penambah Penghasilan). Bayangkan habis salat yang dikejar absen bukan lagi zikir,” kata Bachtiar usai salat Jumat di Masjid Al-Kautsar, Jumat (27/1/2017).

Jika dilihat negara Islam lain tidak mengatur seperti kebijakan Pemerintah Sultra. Bahtiar mengungkapkan, belum pernah menemukan ada pemerintah daerah yang mewajibkan seluruh pegawainya harus salat di satu tempat dengan ancaman potong TPP atau gaji.

Oleh karena itu, tambah Bachtiar, Majelis Ulama atau lembaga Islam lainnya seperti NU ada baiknya mengoreksi dan meluruskan kebijakan tersebut tepat atau tidak. Sebab yang terjadi, motivasi datang beribadah bukan lagi karena menunaikan kewajiban sebagai umat Islam tetapi justru agar tidak alpa dan TPP-nya tidak dipotong.

Selain itu, ia juga menyoroti jam masuk kerja PNS Pemprov Sultra yang dimulai pukul 04.00 subuh setiap Jumat agar shalat berjamaah. Menurutnya, hal itu juga keliru dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ataupun kementerian terkait harus mengambil sikap karena bertentangan dengan undang-undang.

# Tanggapan MUI Sultra

Ketua MUI Sultra KH. Mursyidin mengatakan bahwa kebijakan gerakan “Sultra Beribadah” merupakan sebuah kebijakan yang bernilai positif bagi ASN Pemprov Sultra dalam meningkatkan keimana dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berita Terkait :

Terlepas dari sanksi yang diberikan bagi PNS yang tidak mengikuti kebijakan tersebut, ia menilai hal ini masuk dalam konteks yang berbeda. Artinya tidak ada kaitannya PNS yang tidak melaksankan salat berjamaah dengan pemotongan TPP.

# Tanggapan ASN Umat Kristiani dan Hindu

Ketua Kerukunan Umat Kristiani ASN Pemprov Sultra Effendy Patulak mengatakan jika dirinya selaku ketua kerukunan umat Kristiani pegawai lingkup Pemprov Sultra tidak bermasalah dengan adanya kebijakan melakukan ibadah di subuh hari.

“Tidak ada masalah dalam hal kita menyesuaikan waktu yang sama dengan pelaksanaan salat bagi umat Islam, kami juga subuh jam 04.00 wita sudah melaksanakan kegiatan ibadah di Gereja Ora et Labora yang berada disamping Masjid Agung,” ungkap Effendy.

BACA JUGA :  Disabilitas Netra dan Pemilu: Antara Keinginan dan Keraguan Memilih

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Kerukunan Umat Hindu ASN Pemprov Sultra I Ketut Puspa yang mengatakan tidak ada masalah yang berarti dengan penyesuaian jam kerja di hari Jumat yang dimulai dengan ibadah subuh hari di Penataran Agung Jagad Natha Kota Kendari.

# Tanggapan Birokrasi

Lain halnya dengan dekan FISIP UHO, Kepala Biro Hukum Setda Sultra Effendi Kalimuddin memberikan penjelasan jika kebijakan salat Subuh dan Jumat berjamaah tersebut jangan dikaitkan dengan produk hukum yang mengatur tentang pemotongan TPP bagi PNS yang tidak disiplin.

Menurut mantan Plt Bupati Buton ini bahwa Nur Alam sama sekali tidak mencampurkan soal urusan agama dengan peraturan kebijakan “Sultra Beribadah”. Sebab dalam hukum jika semua aturan dikaitkan dengan agama maka tidak ada artinya hukum.

Dimana, pemotongan TPP berada dalam konteks penilaian kedisiplinan pegawai, bukan berada dalam penilaian ia tidak melaksanakan ibadah salat subuh secara berjamaah. Kemudian berdasarakan aturan ASN yang berlaku pemindahan jam kantor pada pukul 04.00 Wita setiap hari Jumat tidak melanggar aturan karena jika digabungkan telah mencukupi jam kerja PNS selama 37 jam dalam 5 hari kerja.

“Apa salahnya jika kita membuat sebuah terobosan baru di birokrasi pemerintahan yang tujuannya juga akan membawa kebaikan kepada ASN. Gubernur mengajak ASN untuk salat secara berjamaah dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, jadi saya berharap tidak usah diperpanjang toh sekarang kebijakan ini sudah mulai berjalan lancar,” ungkap Effendi.

# Anjing Menggonggong, Khafilah Berlalu

Sultra Beribadah, Gerakan Moril Investasi Akhirat ASNPepatah ini sangat cocok jika disematkan pada pribadi Nur Alam, meskipun tanggapan miring terkait kebijakan ini terus bermunculan. Pemerintah Provinsi pun tetap fokus dan komiteman dalam menjalan kebijakan Sultra Beribadah.

Berita Terkait : DPRD Sultra Himbau Pemprov Sosialisasikan Jam Kerja

Diantaranya dengan menggelar jadwal tahlinan bergilir setiap malam Jumat di kediaman Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sultra serta mengadakan kegiatan nuasa Islami di Sultra dengan mendatangkan Ustad Arifin Ilham belum lama ini dalam acara bertajuk “Dzikir Akbar” di Masjid Agung Al-Kautsar Kendari.

Kegiatan ini pun mendapatkan apresiasi dari seluruh kalangan masyarakat, sebab dihari itu ribuan masyarakat kota Kendari dan dari luar kota Kendari memenuhi dan memadati lokasi acara untuk menggelar dzikir akbar bersama.

Nur Alam bersama jajaran petinggi di Sultra terlihat khusyuk dalam memanjatkan doa dan dzikir akbar yang dipimpin oleh Ustad Arifin Ilham.

Sultra Beribadah, Gerakan Moril Investasi Akhirat ASN

Diberbagai kesempatan dalam kegiatan pemerintahan maupun swasta, Nur Alam selalu mengungkapkan bahwa saat ini dirinya berada dalam masa-masa kebatinan, dan ia pun tidak memungkiri jika salah satu faktor penyebabnya adalah terkait persoalan hukum yang sedang dijalaninya. Meskipun, ia terlihat melibatkan kepentingan pribadi dalam menjalan roda pemerintahan dengan mengeluarkan kebijkan tersebut.

Suami dari anggota DPR RI Tina Nur Alam ini tetap berkomitmen satu tahun diakhir masa jabatannya bersama Saleh Lasata tidak akan meninggalkan pekerjaan rumah yang berat bagi pelanjutnya ke depan.

Selain itu, meninggalkan kesan yang baik pun ia terus lakukan kepada seluruh pegawai melalui kebijakan “Sultra Beribadah” ini karena ia berharap tali persaudaraan dan kekerabatan serta silahturahmi 13.000 PNS dapat terjaga dan terus terjalin meskipun dirinya sudah meninggalkan posisi nomor satu di Bumi Anoa ini. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini