Sultra Demo Minta KPU dan Panwas Waspadai Pemilih Siluman

156
Sultra Demo Terjunkan 520 Personil Pantau TPS Pilwali
LEMBAGA PEMANTAU - Koordinator Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo) Demo, Kiesman M. Thalib saat memberikan formulir isian terhadap para relawan di Sekretariat Sultra Demo, Kendari, Minggu (12/2/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Sultra Demo Terjunkan 520 Personil Pantau TPS Pilwali
LEMBAGA PEMANTAU – Koordinator Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo) Demo, Kiesman M. Thalib saat memberikan formulir isian terhadap para relawan di Sekretariat Sultra Demo, Kendari, Minggu (12/2/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo) mengamati ada beberapa persoalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 15 Februari 2017.

Direktur Sultra Demo Arafat mengatakan, berdasarkan diskusi dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Sultra Munsir Salam, ada 4 kategori DPT yang terjadi di lapangan. Pertama adalah yang terdaftar dalam DPT dapat surat pemberitahun memilih (C6). Kedua, terdaftar dalam DPT belum dapat C6.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Ketiga tidak terdaftar dalam DPT tapi memiliki KTP Kota Kendari. Serta keempat, tidak terdaftar dalam DPT tapi memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik (e-KTP) atau yang telah melakukan perekaman data kependudukan.

“Empat kategori itu dapat memilih dan menggunakan hak pilihnya. Nah kategori ke lima yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai ada yang dapat atau bawa C6 di TPS tapi tidak punya KTP dan Suket. Ini yang berbahaya bisa masuk modus pidana,” kata Arafat di Sekretariat Sultra Demo, Kendari, Minggu (12/2/2017).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Olehnya, Sultra Demo sebagai lembaga resmi pemantau pemilu akan menyurati KPU dan Panwas agar pemilih yang membawa C6 harus diverifikasi berdasarkan tanda pengenal. Hal itu untuk menghindari pemilih siluman atau fiktif yang menggunakan C6 orang lain untuk memilih.

Baca Juga : Sultra Demo Terjunkan 520 Personil Pantau TPS Pilwali

Perlu diketahui, pemilih fiktif atau siluman adalah pemilih yang sebenarnya tidak tercantum dalam DPT tetapi dapat secara legal menggunakan hak pilih. Cara yang digunakan cukup beragam, mulai dari pembuatan KTP asli tapi palsu, memanfaatkan DPT ganda atau meninggal, sampai menggunakan C6 orang lain. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini