Surunuddin-Arsalim Dilantik 15 Februari, MA Belum Putuskan Gugatan Endang

128
Surunuddin-Arsalim Dilantik 15 Februari, MA Belum Putuskan Gugatan Endang
Surunuddin-Arsalim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gugatan pasangan calon (Paslon) bupati Konawe Selatan (Konsel)Muhammad Endang – Nurfa Thalib terkait sengketa proses pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel 2015 kini tengah diproses Mahkamah Agung (MA).

Surunuddin-Arsalim Dilantik 15 Februari, MA Belum Putuskan Gugatan Endang
Surunuddin-Arsalim

Setelah sebelumnya, KPU Konsel sebagai pihak tergugat mengajukan kasasi karena kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Makassar.

Ibrahim, kuasa hukum Endang mengatakan, saat ini pihaknya belum diberi tahu kapan putusan MA terkait sengketa proses pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel. Pihaknya, hanya menunggu dikeluarkan putusan dan tidak ada lagi proses persidangan.

“Kalau masuk kasasi tidak ada lagi sidang yang digelar. Sehingga para pihak pun  tidak dihadirkan karena hanya berkas yang diperiksa oleh MA kemudian memutuskannya,” ujar Ibrahim melalui telepon selulernya, Rabu (3/2/2016).

Sesuai aturan, selama 30 hari sejak kasasi sampai di MA sudah harus ada putusan. Sementara lanjut Ibrahim, kasasi yang diajukan oleh KPU Konsel baru sampai kamis (31/1/2016) pekan lalu di MA.

Paslon bupati terpilih Konsel Surunuddin- Arsalim akan segera dilantik pada tanggal 15 Februari 2016. Sesuai dengan undang-undang, pelantikan tersebut akan dilaksanakan oleh gubernur di ibukota Provinsi.

“Rencana tanggal 15 Februari 2016 pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih (yang tidak ada gugatan dan belum ada keputusan sengketa oleh MK),” Kata Mentri dalam Negeri Tjahjo Kumolo (2/2/2016) sebagaimana dikutip Fajar.co.id.

Untuk diketahui, gugatan paslon nomor urut 2 Endang-Nurfa Thalib itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Konsel tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut 3, Surunuddin Dangga di Pilkada Konsel 2015.

Endang melakukan gugatan karena Arsalim sebagai PNS tidak mengantongi izin pengunduran diri dari atasan (gubernur) untuk maju sebagai calon bupati sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Endang. Namun pihak KPU sebagai pihak terguagat menanggapinya dengan mengajukan kasasi di MA.

 

Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini