Syaharuddin Merasa Dizalimi oleh Wakil Ketua DPRD Wakatobi

274
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaharuddin
Syaharuddin

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaharuddin mengaku dizalimi oleh Hamiruddin wakil ketua DPRD setempat yang secara sepihak mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya dari lembaga legislatif di daerah itu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaharuddin
Syaharuddin

Menurut Syaharuddin, Hamiruddin telah sengaja mengusulkan nama Wa Fiy kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Gubernur Sultra agar memproses penggantian dirinya di DPRD Wakatobi.

“Saya keberatan dengan adanya PAW atas diri saya yang dilakukan secara sepihak oleh DPD PAN Wakatobi tanpa ada teguran sebelumnya, baik secara tertulis maupun secara lisan. Kenapa tiba-tiba surat dari DPD PAN Kabupaten Wakatobi yang dilampirkan dengan surat dari DPP PAN mendadak dikirimkan kepada saya”, kata Syaharuddin kepada ZONASULTRA.COM, Jum’at (28/7/2017)

Padahal sebelumnya, usulan PAW DPD PAN Wakatobi atas dirinya itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Partai tersebut melalui surat pemberhentian proses PAW dengan nomor 012/ MP-PAN/K/05/2017.

“Anehnya lagi, DPD masih terus ngotot untuk terus mengusulkan PAW yang diusulkan oleh wakil ketua DPRD Wakatobi, H. Hamirudin,” terang Syaharuddin.

Walau telah menerima surat dari Mahkamah Partai itu, namun DPD PAN Wakatobi kembali mengusulkan proses PAW atas dirinya yang dilakukan pada tanggal 22 Juni lalu, tanpa melampirkan surat pemberhentian PAW itu.

Kata dia, dalam usulannya ke KPU dan Gubernur Sultra melalui wakil ketua DPRD H. Hamirudin,  DPRD Wakatobi setempat tidak melampirkan surat rekomendasi Mahkamah Partai yang telah lebih dulu ada.

“Ini kan jelas bahwa DPD melawan dan tidak mengindahkan surat pemberhentian proses PAW dari mahkamah partai,” kata dia.

Ia menilai jika tindakan itu sangat cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme pengusulan PAW menurut aturan partai.

Selain itu, surat usulan PAW itu tersebut hanya ditandatangani oleh Hamirudin tanpa sepengetahun Ali Tembo, sebagai ketua DPRD Wakatobi.

“Jelas ini merupakan penyalahgunaan wewenang,”bebernya.

Terkait hal ini, Syaharuddin mengaku telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Kabupaten Buton sejak tanggal 17 Juli lalu.

“Rencananya, sidang perdana akan digelar pada tanggal 9 Agustus nanti,” tandasnya. (C)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini