Syahbandar Bombana Izinkan Kapal Kayu Tujuan Kabaena Muat Mobil

1427
Syahbandar Bombana Izinkan Kapal Kayu Tujuan Kabaena Muat Mobil
KAPAL KAYU - KM. Setia Kawan rute Kasipute-Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat memuat dua unit kendaraan roda empat, Minggu (5/8/2018) lalu. Pemuatan ini dianggap membahayakan bagi para penumpang serta kapal teraebut. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,RUMBIA – Atas nama dilematis sembari minta dimaklumi, pihak Syahbandar Bombana akhirnya memberi izin berlayar kepada KM Setia Kawan, sebuah kapal rakyat yang melayani rute Rumbia-Kabaena untuk ikut memuat dua unit kendaraan roda empat. Kapal itu berlayar Minggu (5/8/2018) siang lalu, menuju Kabaena.

Tindakan KM Setia Kawan yang nekad mengangkut dua unit mobil jenis MPV ini disebut sudah melanggar kesepakatan bersama para pihak yang terkait usaha pelayaran di wilayah itu. Saat berlayar, kapal berkapasitas 70 GT itu juga ikut memuat 12 orang penumpang diluar ABK.

Padahal semua pihak, mulai Pemda Bombana, DPRD dan pihak syahbandar serta seluruh stakeholder di daerah itu telah menyepakati bahwa kapal rakyat alias kapal kayu hanya boleh memuat roda dua dengan meniadakan bahan bakar. “Tindakan KM Setia Kawan ini sudah melanggar,” geram Anwar, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bombana.

Anwar menegaskan, pihaknya sudah pernah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bombana melibarkan seluruh stakeholder terkait izin trayek antara MV. Cantika dan kapal kayu. Hasil RDP-nya, pihak Syahbandar memberi ultimatum hingga dituangkan pula dalam kesepakatan tertulis, dimana salah satunya adalah larangan kapal kayu ikut mengangkut kendaraan roda empat.

Dalam pertemuan itu kapal kayu diberi wewenang untuk tetap memuat kendaraan roda dua tanpa bahan bakar serta penetapan izin trayek MV. Cantika. Ketika ada masyarakat yang melapor atau dari pihak DPRD dan media yang melihat, maka disini ada pelanggaran. Ketika sudah ada pelanggaran, maka pihak DPRD bisa untuk memanggil atau menegur kalau sifatnya adalah tindak podana pelayaran.

“Saat ditemukan di lapangan berarti Kapal tersebut telah melanggar ketentuan yang ada. Salah satunya yang bisa bertindak dan kita lihat dari sisi hak bahwa jika perbuatan tersebut melanggar UU pelayaran, maka akan dipanggil. Ketika DPRD sudah memanggil dan melihat ada kesalahan maka akan diberi sanksi administrasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bombana, Syamsul Rijal membenarkan adanya pemuatan dua unit Mobil di KM. Setia Kawan pada Minggu (5/8/2018). Menurutnya, pemberian wewenang trayek bagi kapal tersebut atas beberapa pertimbangan.

Pertama, tidak memadainya akses pemuatan mobil di Kapal Feri rute Kasipute Kecamatan Rumbia- Dongkala, Kabaena Timur. Sebab, pelabuhan Dongkala saat ini dalam masa perbaikan. Kedua, sebagai pertimbangan dari pihak petugas Syahbandar, sehingga dilakukan pemuatan dengan mengurangi jumlah penumpang yang hanya mencapai 12 Orang. Ketiga, dua unit mobil yang dimuat tetsebut adalah kendaraan keluarga pemilik kapal.

“Memang benar ada pemuatan mobil. Kami hanya dilema saja karena saat ini ada kendala teknis jika dilakukan pemuatan di kapal Feri karena pelabuhan tersebut masih dalam proses penyelesaian,” ungkapnya.

Ia berharap agar semua pihak bisa memaklumi atas pemberian wewenang ini. Sebab, tak ada alternatif lain untuk memberangkatkan kendaraan roda empat selain bantuan dari pihak Kapal kayu. Hal itu pun di instruksikan untuk ektra hati-hati dengan tetap menjaga keseimbangan muatan.(B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini