Syahbandar Diduga Tutup Mata Soal Izin Berlayar 2 Perusahaan Tambang

702
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Syahbandar Langara dan Molawe dianggap tutup mata soal dugaan pelanggaran izin berlayar pengriman ore nikel yang dilakukan perusahaan tambang PT. Cinta Jaya melalui pelabuhan (jetty) milik PT. Sriwijaya Raya yang beroperasi di Desa Tapuemea, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, kejadian tersebut telah terjadi berlarut-larut. Namun, tak ada upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh dua intansi berwenang itu. Padahal, sudah jelas dalam undang-undang peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 20 tahun 2017 tentang penggunaan pelabuhan atau yang biasa disebut terminal khusus.

Bahwa, untuk setiap perusahaan tambang tidak di perbolehkan menggunakan pelabuhan miliknya untuk kepentingan umum dan perusahaan tambang lain melakukan pengiriman ore nikel.

Akan tetapi, aturan pemerintah itu diduga tak diberlakukan pihak Syahbandar Molawe dan Langara kepada dua perusahaan tersebut yang tengah aktif melakukan penambangan juga pengiriman ore nikel.

Ketua Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (PALHI) Konut, Alfian Tajuddin, mengatakan, pengiriman ore nikel oleh PT Cinta Jaya dengan jumlah kapasitas puluhan ribu metrik ton telah berlangsung lama dengan menggunakan kapal tongkang melintasi laut di bawah tanggung jawab Syahbandar Molawe dan Langara.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Melihat tumpukan ore nikel di pelabuhan PT Sriwijaya dan kapal tongkang milik PT Cinta Jaya yang aktif menyuplai, lanjut Alfian, sudah jelas adanya dugaan kuat pembiaraan yang dipertontonkan dua instasi bidang perairan itu.

Dibeberkannya, PT Sriwijaya terbukti telah diberhentikah oleh Dinas ESDM Provinsi karena tak memiliki dokumen izin Clean N Clear (CNC) sebagai legilatas menambang. Namun, untuk meraup keuntungan besar perusahaan yang telah beroperasi sejak 2009 itu, justru menggunakan pelabuhannya untuk pengiriman ore nikel PT Cinta Jaya tanpa izin berlayar juga bertentangan dengan Permenhub 20 tahun 2017.

“Ini PT Cinta Jaya mengirim terus ore nikel melalui pelabuhan PT Sriwijaya tapi tidak ada tindakan dari pihak Syahbandar. Ini kan jadi pertanyaan besar ada apa, sudah jelas salah tapi masih dibiarkan,” ungkap Alfian ditemui, Kamis (25/1/2018).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Hingga berita ini dinaikkan belum ada klarifikasi yang diberikan pihak Syahbandar Langara. Nomor ponsel yang dihubungi tak kunjung dijawab.

Sementara itu, Kepala Syahbandar Molawe, Bahar mengungkapkan, untuk dokumen dan izin kewenangan berlayar kapal yang melintas di wilayah itu, sepenuhnya telah diambil alih oleh pihak Syahbandara Langara. Pihaknya tak memiliki kebijakan, bahkan kekuasaan menindak lanjuti hal tersebut.

Sejak berada di Syahbandar Molawe, dirinya sama sekali tak pernah mengeluarkan ijin berlayar kapal pengangkut ore nikel sampai dengan melakukan penandatangananpun dirinya tak terlibat.

“Percuma juga saya turun di tempat itu (Pelabuhan PT Sriwijaya) dan lakukan pengawasan karena tidak ada gunanya, saya tidak punya kewenangan. Pihak Syahbandar Langara tidak berikan saya peluang jadi untuk apa. Kalau mau tau persis ke sana mi saja (Syahbandar Langara) teman juga banyak yang tanya saya sampaikan ke sana mi saja,”ujarnya. (B)

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini