Syarat Dukungan Bakal Paslon Independen Pilkada Butur Ditolak KPU

285
Syarat Dukungan Bakal Paslon Independen Pilkada Butur Ditolak KPU
KPU RI - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (kedua dari kiri) menyebutkan total bakal pasangan calon yang maju lewat jalur perorangan untuk pilkada serentak 2020 yakni sebanyak 149 pasangan di kantor KPU RI jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin sore (24/2/2020). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Syarat dukungan bakal pasangan calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Utara (Butur) atas La Ode Herman Iskandar dan La Ode Muh. Ismail Saleh ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menyebutkan total bakal pasangan calon yang maju lewat jalur perorangan untuk pilkada serentak 2020 yakni 149 pasangan.

Baca Juga : Durasi Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 Dipersingkat

Jumlah tersebut terdiri dari 147 bakal pasangan calon perorangan untuk pemilihan bupati/wali kota dan 2 pasang untuk pemilihan gubernur.

“Setelah pengecekan sampai 26 Februari 2020, kita menerima syarat dukungan untuk kebupaten kota yakni sebanyak 147 bakal paslon, 54 ditolak dan yang batal 149 bakal paslon,” kata Evi di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Sementara Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) pasangan Abd Halim dan Untung Taslim dinyatakan diterima oleh KPU.

Untuk minimal dukungan Kabupaten Butur yaitu 4.439 orang dengan minimal sebaran 4 kecamatan/distrik. Sedangkan Kabupaten Konkep minimal dukungan sebanyak 2.527 orang dengan minimal sebaran 4 kecamatan/distrik.

Baca Juga : Begini Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan 7 Pilkada di Sultra

Setelah tahap verifikasi administrasi, para pasangan calon yang dinyatakan diterima akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan. Jika dinyatakan memenuhi syarat dukungan maka pasangan calon perorangan sudah mendapat tiket untuk melakukan pendaftaran calon bersama dengan bakal calon dari partai politik.

“Untuk verifikasi dukungan yang dilihat di antaranya kesesuaian dengan alamat pendukung dengan daerah pemilihan, memastikan syarat usia pendukung, status perkawinan, dicek ganda internal atau eksternal, lihat apakah identik NIK pendukungnya,” ujar Evi. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini