Tafdil dan Kasra Head to Head di Pilkada Bombana

98
Suasana Rapat Pleno Penetapan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana 2017 yang dihadiri oleh 5 komisioner KPUD setempat, Senin (24/10/2016). (JUMRAD RAUNDE/ZONASULTRA.COM)
Suasana Rapat Pleno Penetapan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana 2017 yang dihadiri oleh 5 komisioner KPUD setempat, Senin (24/10/2016). (JUMRAD RAUNDE/ZONASULTRA.COM)
Suasana Rapat Pleno Penetapan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana 2017 yang dihadiri oleh 5 komisioner KPUD setempat, Senin (24/10/2016). (JUMRAD RAUNDE/ZONASULTRA.COM)
Suasana Rapat Pleno Penetapan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana 2017 yang dihadiri oleh 5 komisioner KPUD setempat, Senin (24/10/2016). (JUMRAD RAUNDE/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana, akhirnya hanya menetapkan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, Tafdil – Johan Salim, SP (Bertahan) dan Kasra Jaru Munara – H. Manarfah, S. Pd (Berkah)

Penetapan kedua paslon itu berlangsung dalam rapat pleno penetapan pasangan calon bupati- wakil bupati Bombana Periode 2017-2022 di kantor KPUD Bombana, Senin (24/10/2016).

Pasangan Bertahan didukung oleh sejumlah partai pengusung yaitu PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, Hanura, sedangkan pasangan Berkah diusung oleh PDIP, PPP, PBB dan PKS.

Sementara, dua paslon dari jalur perseorangan (Independen) yakni Atikurahman – Achmat Nompa (Armada) dan Muhamad Sahir-Kaharuddin (Sangkar) digugurkan karena syarat dukungan minimal yaitu dukungan KTP sebesar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap tidak mampu dipenuhi.

“Pasangan Armada hanya mampu mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 7.158 lembar, sementara pasangan Sangkar hanya sebanyak 9.954 lembar KTP,” tandas Ketua KPUD Bombana, Arisman.

Jumlah lembar KTP dukungan kedua Paslon dari jalur independen lanjut Arisman, diperoleh setelah pihaknya melakukan ferivikasi faktual dan rekapitulasi data yang dimasukkan ke KPU.

“Hasil ferivikasi faktual itulah yang kami temukan banyaknya dukungan KTP yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebab terdapat dukungan ganda eksternal dan hal lainnya,” imbuhnya.

Menurut Arisman, proses penelitian berkas keempat pasangan calon berlangsung lama, sehingga semua tahapan yang ada diyakini sudah mereka lakukan sesuai mekanisme.

Setelah pleno penetapan Paslon Kada-Wakada, tahapan selanjutnya, sambung Arisman, yaitu pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan besok, Selasa (25/10/2017).(A)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini