Tahapan Pilkada Kembali Dilanjutkan, KPU Sultra Minta APD Sudah Harus Tersedia

123
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) resmi dimulai kembali 15 Juni 2020, setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19. Ada 270 daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada serentak, termasuk tujuh diantaranya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tujuh daerah itu yakni, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Utara, Wakatobi, dan Muna.

Ajang pencarian pemimpin daerah itu akan diawali dengan memulai masa kerja dan melantik badan adhoc (PPK dan PPS) yang tahapannya sempat terhenti pertengahan Maret lalu. Para penyelenggara bakal bekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, karena tahapan Pilkada dimulai di tengah pandemi Covid-19, maka pengadaan alat perlindungan diri (APD) bagi penyelengara menjadi prioritas dan sudah harus tersedia bersamaan dengan dimulainya kegiatan.

Menurutnya, penyediaan kebutuhan perlengkapan pelindung diri dalam pencegahan Covid-19 dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan. Hal ini juga sudah disampaikan kepada tujuh KPU di Sultra yang menggelar pemilihan.

“APD apa saja yang harus disiapkan, nanti disesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan,” kata La Ode Abdul Natsir kepada zonasultra.id, Rabu (17/6/2020).

Pria yang akrab disapa Ojo ini menuturkan, sesuai instruksi KPU RI, tahapan penyelenggaraan yang memerlukan pengadaan kebutuhan APD adalah masa kerja dan pelantikan PPK dan PPS, kemudian pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, serta semua kegiatan yang berpotensi terjadinya tatap muka secara langsung.

Ia menyebutkan, untuk tahapan perdana Pilkada pasca penghentian sementara adalah pengaktifan PPK termasuk pelantikan PPS. Katanya, untuk dua kegiatan ini diperlukan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekurang-kurangnya terdiri dari masker, thermometer infrared alias pengkur suhu tubuh serta hand sanitizer.

Sedangkan kebutuhan untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pihaknya membutuhkan sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shield (pelindung wajah), pengukur suhu tubuh dan/atau hand sanitizer. Begitu juga dengan tahapan lain, disesuaikan semuanya, termasuk jika memang ada kegiatan yang butuh hazmat, harus disediakan.

Ojo mengungkapkan, pengadaan kebutuhan ini adalah domain KPU di kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Mekanismenya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proses pengadaan itu, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Sementara terkait spesifikasi barang yang hendak diadakan, mengacu pada ketentuan yang sudah disusun KPU RI setelah berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 dan kementerian kesehatan .

“Kami sudah meminta kawan-kawan di daerah yang menggelar pemilihan untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan riil terkait pengadaan perlengkapan protokol kesehatan itu. Kemudian, prioriotaskan UMKM yang ada di masing-masing daerah” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, KPU di daerah yang menggelar Pilkada juga diwajibkan merujuk penyedia perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang tercantum pada sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP) dan E-Katalog yang telah dipublikasikan oleh LKPP dalam bit.lv/penvediaalkes obat atau dapat juga menggunakan referensi penyedia yang telah memasok perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk gugus tugas dan atau dinas terkait pada masing-masing daerah. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini