Tahun 2051, Sebanyak 1.500 Pulau Kecil Hanya Tinggal Kenangan

48

Juru kampanye FWI Mufti Barri, dalam diskusi di Galeri Foto Antara, Jakarta, Jumat (13/3) mengungkapkan, data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga 2011 lalu ada 28 pulau kecil di Indonesia

Juru kampanye FWI Mufti Barri, dalam diskusi di Galeri Foto Antara, Jakarta, Jumat (13/3) mengungkapkan, data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga 2011 lalu ada 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam. 
“Fakta lain juga diungkapkan dari hasil kajian Maplecroft’s Climate Change Vulnerability Index (Indeks Dampak Perubahan Iklim) yang dirilis lembaga dunia, Maplecroft. Kegiatan eksploitasi dengan modus legal maupun ilegal sangat mengancam sistem kehidupan di pulau-pulau kecil,” kata Mufti seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (14/3/2015). 
Dalam laporan tersebut ada 1.500 pulau di Indonesia yang akan tenggelam pada tahun 2051. Hilangnya hutan di pulau-pulau kecil menurutnya disebabkan oleh kegiatan investasi berbasis lahan seperti HPH (Hak Pengusahaan Hutan), Hutan Tanaman Industri, perkebunan, dan pertambangan.
Hasil penelusuran FWI di provinsi-provinsi yang mempunyai banyak pulau kecil, seperti Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau, pada tahun 2013 terdapat dua konsesi hak pengelolaan hutan (HPH), dua konsesi hutan tanaman industri, empat konsesi perkebunan, dan 227 konsesi pertambangan. 
Mufti menambahkan, permasalahan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil kebijakan guna menjamin kelestarian hutan di pulau-pulau kecil, khususnya kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan kementerian kelautan dan perikanan (KKP).
“Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis guna perbaikan tata kelola hutan dengan cara menghentikan pemberian dan perpanjangan izin penguasaan hutan dan lahan di pulau-pulau kecil,” katanya.
Selain itu, dia juga menuntut pemerintah menjalankan proses-proses transparansi, partisipasi, koordinasi, dan akuntabilitas untuk mewujudkan tatakelola yang baik dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran terhadap tugas dan fungsi pengelolaan sumber daya alam pulau-pulau kecil, setidaknya terdapat dua kementerian yang mestinya bersinergi, yakni KLHK dan Kementerian KKP. Kedua kementerian tersebut memiliki peran yang beririsan, yaitu pengelolaan dan perlindungan mangrove wilayah pesisir.(*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini