Tahun Ini, 3.100 Bidang Tanah di Mubar Mulai Disertifikatkan

235
Tahun Ini, 3.100 Bidang Tanah di Mubar Mulai Disertifikatkan
PENYERAHAN SERTIFIKAT - Bupati Muna Barat , LM Rajiun Tumada secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat di kantor Bupati setempat, Senin (26/2/2018). (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM-LAWORO – Sebanyak 3.100 bidang tanah di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun mulai disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jumlah itu tersebar di sejumlah Kecamatan yang ada di daerah itu.

Bupati Mubar Laode M Rajiun Tumada mengatakan, untuk tahun ini pihaknya mendapatkan kuota alokasi sertifikat tanah sebanyak 3.100 bidang yang terdiri dari sertifikat prona sebanyak 2.000 bidang, sertifikat pertanian sebanyak 1.000 bidang, dan sertifikat UKM 100 bidang.

“Hari ini selain penyerahan sertifikat program tahun 2017, juga penyerahan sertifikat juga penyerahan sertifikat hak pakai atas nama Pemda Mubar sebanyak enam bidang, sekaligus louncing pensertifikatan tanah 2018,” jelas Rajiun usai menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat di kantor Bupati setempat, Senin (26/2/2018).

Pensertifikatan tanah di Muna Barat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa dikenal dengan Prona dimulai sejak tahun 2017 dengan jumlah lahan yang sudah disertifikat hingga 3.200 bidang tanah.

“Target yang telah diselesaikan pada program 2017 oleh kantor BPN Kabupaten Mubar sebanyak 3.200 bidang. Tahap satu yang sudah diserahkan sebanyak 200 bidang, dan tahap dua hari ini sebanyak 3.000 didang yang tersebar di 8 kecamatan dan 17 desa,” jelasnya.

Dengan adanya program pensertifikatan terhadap tanah masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemikikan hak atas tanahnya.

Dia berharap, ditahun-tahun berikutnya akan banyak lagi bidang tanah yang disertifikatkan Barat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman di Bank atau lembaga penjamin, serta menghindari sengketa tanah di kemudian hari. (C)

 


Reporter: Laode Pialo
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini