Tahun Ini BPJS Ketenagakerjaan Kendari Target 155 Ribu Tenaga Kerja Jadi Peserta

366
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno
La Uno

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari menargetkan sekitar 155 ribu tenaga kerja baru yang ada di Sultra terdaftar menjadi peserta tahun 2018 ini.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno mengatakan, tahun ini pihaknya akan meningkatkan jumlah peserta sebesar angka tersebut dari berbagai sektor, yakni formal atau penerima upah, informal atau bukan penerima upah dan jasa konstruksi.

Untuk sektor penerima upah 37.412 orang, bukan penerima upah 30.164 orang dan jasa konstruksi 88.290 orang.

“Kami selalu berusaha bagaimana hak pekerja itu dapat dibayarkan oleh perusahaan melalui kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, kemudian bukan penerima upah juga penting untuk memberikan perlindungan serta jasa konstruksi memiliki peluang sangat besar,” ungkap La Uno kepada zonasultra.id, Kamis (15/2/2018).

Untuk mencapai target itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi di pemerintahan kabupaten/kota agar seluruh pegawai non ASN dapat diberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian di sektor petani, nelayan, tukang ojek dan pedagang dilakukan seperti hal yang sama melalui komunikasi persuasif dengan menggandeng pihak ketiga yang berhubungan langsung dengan sektor tersebut.

Selanjutnya mengedukasi perusahaan jasa konstruksi dan sektor lainnya di Sultra agar jujur dalam melaporkan data pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk ketaatan terhadap amanah undang-undang.

“Untuk mencapai ini sebenarnya bukan tugas kita sendiri melainkan semua pihak. Ayo bersama kita lindungi pekerja kita,” tukasnya.

Data jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari aktif dan tidak aktif hingga Januari 2018 adalah sektor penerima upah 139.166 orang dan sektor bukan penerima upah 54.605 orang. Di mana program yang paling banyak digunakan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) karena dua hal tersebut merupakan perlindungan dasar yang harus dimiliki pekerja.

Pihaknya pun berharap bagi pekerja yang sudah terdaftar agar rutin dalam membayar iuran agar tidak terjadi kendala dalam hal mengklaim ketika terjadi kecelakaan dalam bekerja. Serta bagi perusahaan dapat membayarkan iuran tepat waktu dan bersikap jujur.

Buktinya pada rapat Koordinasi dan Pemeriksaan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra di akhir tahun 2017 dijelaskan ada 505 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai Rp2,7 miliar.

Kategori perusahaan yang terakhir bayar iuran bulan September 2017 ada 75 dengan nilai tunggakan Rp137 juta, kategori kurang lancar sebanyak 64 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp180 juta, kategori macet ada 128 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp381 juta serta nilai tunggakan tertinggi Rp2 miliar pada kategori kontigensi dengan total perusahaan 238 perusahaan. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini