Tak Ada Tunggakan Dana Sertifikasi Guru PAI di Konsel

61

“Untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan dibayarkan sesuai gaji pokok dan guru non PNS itu disama ratakan berdasarkan peraturan yang ada yakni Rp.1,5 juta,” kata Ahmad Lita

“Untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan dibayarkan sesuai gaji pokok dan guru non PNS itu disama ratakan berdasarkan peraturan yang ada yakni Rp.1,5 juta,” kata Ahmad Lita R kepada zonasultra.id, Jum’at (16/1/2015).

Untuk memastikan pembayaran dana sertifikasi guru, Kemenag Konsel mengumpulkan seluruh guru PAI. “Jadi kami mengundang seluruh guru-guru ini juga untuk mengecek pembayaran dana sertifikasi mereka sekaligus memberikan penguatan terkait kegiatan apa saja yang akan mereka lakukan di tahun anggaran 2015,” ujarnya.

Menurut Ahmad Lita R, untuk tahun anggaran 2015 ini pihaknya akan memulai lagi dengan memperhatikan regulasi-regulasi baru sehingga para guru PAI ini betul-betul bertugas di sekolah tempat mereka mengajar.

“Alhamdulillah selama ini melalui pengawas sekolah yang ada, selalu memonitor dan kita melihat di lapangan mereka bekerja dengan maksimal, dan jika ada guru yang kita dapatkan tidak melaksanakan tugas maka akan kami tahan dana sertifikatnya nanti,” terangnya.(Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini