Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penipuan Bupati Koltim

547
Mengaku Ditipu, Ishak Ismail Polisikan Bupati Koltim
Mengaku Ditipu, Ishak Ismail Polisikan Bupati Koltim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah kepada pengusaha Ishak Ismail. Kasus ini sudah berjalan kurang lebih 20 bulan.

Setelah gelar perkara, dengan memeriksa saksi-saksi terdiri dari 9 saksi dan 2 orang terlapor (Bupati Koltim Tony Herbiansyah dan 1 PNS bernama Maryono) serta seorang ahli pidana, polisi pun memutuskan jika kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti untuk ke tahap berikutnya.

Terkait adanya hasil gelar perkara penghentian penyidikan kasus tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Asep Taufik. “Iya sudah ada” ujar Asep, Senin (12/11/2018) lalu. Namun ketika ditanya soal hasil gelar perkara penghentian penyidikan laporan Ishak Ismail, Asep meminta untuk menanyakan langsung ke Subdit 1 Direskrimum Polda.

Berita Terkait : Terkait Dugaan Penipuan Bupati Koltim, Ini Pengakuan Saksi Kunci

Informasi yang dihimpun awak Zonasultra.com dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sampai ke Hotel Gren Alia Cikini Jakarta sebagai salah satu lokasi transaksi yang dilaporkan Ishak Ismail. Namun di Hotel itu, rekaman CCTV sudah tak tersimpan lagi (terhapus otomatis setiap satu bulan), yang ada hanya buku tamu bahwa Ishak dan Tony pernah di bertemu hotel itu namun tidak ada bukti yang menguatkan soal transaksi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dalam laporannya pada Maret 2017 lalu Ishak melaporkan Tony dan Maryono telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Total uang yang disetorkan Ishak adalah Rp 2,7 miliar kepada Maryono, Tony, dan istri Tony, Surya Hutapea.

Menurut Ishak yang diserahkan kepada Maryono Rp 1,1 Miliar (Rp 500 juta + Rp 600 juta), yang diserahkan kepada Surya Hutapea Rp 600 juta (Rp 350 juta + Rp 250 juta), dan yang diserahkan ke Tony sebanyak Rp 1 Miliar (Rp 500 juta + Rp 500 juta). Total Rp 2,7 Miliar.

Ketika diperiksa penyidik, Tony dan Surya Hutapea membantah telah menerima uang. Sementara, Maryono juga membantah menerima uang sebanyak itu. Maryono mengaku pernah menerima uang dari Ishak dengan total Rp 101 juta.

Maryono beralasan bahwa uang Rp 101 juta merupakan uang yang dipinjamkan Ishak, yang digunakan untuk perbaikan mobil Maryono. Uang itu siap dikembalikan oleh Maryono kendati memang belum diberikan kepada Ishak.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Maryono merupakan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim. Dia pernah menjabat Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (2015-2017), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (2017-2018), dan kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (2018).

Untuk diketahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Tony Herbiansyah itu dilaporkan Ishak Ismail yang merupakan kontraktor, pada awal Maret 2017. Pada polisi Ishak mengaku membantu Toni pada pencalonannya sebagai Bupati Koltim pada 2015. Ishak mengaku menggelontorkan dana miliaran, dengan kompensasi Ishak Ismail akan mendapatkan proyek oleh Toni Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati.

Sayang sesudah terpilih Tony malah tidak memenuhi janjinya memberikan proyek pada Ishak. Kesal merasa dibohongi Ishak pun melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menaikan status ke tingkat penyidikan perkara pada 16 Januari 2018. Namun kasus ini dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 25 Oktober 2018.

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini