Tak Daftarkan Inovasi Pelayanan Publik, Pemda se-Sultra Bakal Disanksi KemenPAN-RB

59

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Mirawati Sudjono, yang ditemui di kantor KemenPAN-RB, Rabu (25/3/), mengatakan Karena hal itu dianggap wajib, maka daerah yang tidak melakukan inovasi ters

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Mirawati Sudjono, yang ditemui di kantor KemenPAN-RB, Rabu (25/3/), mengatakan Karena hal itu dianggap wajib, maka daerah yang tidak melakukan inovasi tersebut akan diberi sanksi dan teguran langsung dari menteri. Sementara untuk tahun 2015, dari kurang lebih 1.189 inovasi yang terdaftar, belum satupun yang berasal dari pemda yang ada di Sultra. 
“Kalau untuk tahun lalu ada dari Sultra itu dari Pemda Konawe Selatan yang masukan inovasinya, tapi gagal dalam seleksi administrasi. Maksudnya, pertanyaan-pertanyaan proposalnya tidak semua diisi atau kurang lengkap dan tidak sesuai standar,” jelas  Mirawati.
Di dalam Undang Undang (UU), lanjut Mirawati sudah jelas mengatakan bahwa kewajiban birokrat melakukan pelayanan publik dengan baik dan prima. Perintah tersebut tertuang dari 62 pasal, sedangkan 5 pasal itu sanksi jika tidak melakukan pelayanan publik dengan baik dan benar. 
Selain perintah UU, Ombudsman juga berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh para PNS/ASN. Dijelaskan, soal UU 23 tahun 2014 atau UU no 2 tahun 2015 tentang pemda juga ada sanksi dalam pasalnya.Begitu juga dengan tujuan suatu daerah dimekarkan karena untuk memberikan pelayanan publik agar lebih dekat ke kemasyarakat kalau tidak ada ya bubarin instansi, maupun ASN untuk memberi layanan publik. 
“Olehnya itu, kalau aturannya ditegakan itu habis semua kena sanksi. Namun, birokrat itu pelayanan publik jadi kalau ada birokrat yang bilang saya tidak memberikan pelayanan publik itu bubarin saja dan orangnya out, karena PNS itu ada untuk melakukan pelayanan publik,” tukasnya.
Mirawati menambahkan, jika masing-masing pemda melakukan inovasi dan masuk dalam kompetisi pelayanan publik maka pemda yang bersangkutan akan mendapatkan penghargaan. Untuk pendaftaran kompetisi pelayanan publik tersebut sudah dibuka sejak Desember 2014 dan telah ditutup pada awal Februari 2015. Dari jumlah 1.189 inovasi tersebut telah terpilih 99 inovasi yang sedang melakukan seleksi menuju Top 50. (**Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini