Tak Daftarkan Pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, Badan Usaha Kena Sanksi

114
Tak Daftarkan Pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, Badan Usaha Kena Sanksi
SOSIALISASI - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamali, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari, Sri Yusnita, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno saat sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan di Swiss-Belhotel, Selasa (12/2/2109). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau karyawannya pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamali saat menghadiri sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Sultra di Swiss-belhotel, Selasa (12/2/2019).

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Kamali mengatakan, pemberi kerja (badan usaha) wajib mendaftarkan badan usaha dan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, sanksi yang akan didapatkan apabila tidak mendaftarkan badan usaha dan karyawannya yakni sanksi administratif, pidana, dan gugatan perdata.

“Tiga sanksi itu yang dapat timbul akibat tidak patuh,” ujar Kamali.

Jelasnya, bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sementara, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno menambahkan semua badan usaha wajib mendaftarkan seluruh karyawannya. Sebab menurutnya, salah satu hak pekerja atau karyawan adalah mendapat perlindungan.

Sementara itu, sebagai bentuk tanggung jawab badan usaha dengan mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha yang ada di Kota Kendari akan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pelaku usaha wajib mendaftarkan seluruh karyawannya untuk melindungi karyawan dari resiko kerja,” kata La Uno.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan PP Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jaminan Pensiun (JP).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan 75 Badan Usaha yang terindikasi belum patuh, terdiri dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini