Tak Didampingi Kuasa Hukum, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus KPU Konsel

53
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), ditunda oleh majelis hakim Irmawati Abidin.

Hal itu dilakukan oleh majelis hakim, setelah Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Selasa (21/3/2017).

Berita Terkait : Kasus KPU Konsel, Dua Saksi Mengaku Tidak Tahu Soal Mobil Rental

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Dari pantauan awak ZONASULTRA.COM, Majelis Hakim Irmawati Abidin, memberikan waktu untuk terdakwa agar menghubungi Kuasa Hukum terdakwa.

“Bagaimana terdakwa, kalau tidak bisa hubungi kuasa Hukumnya. Maka sidang terpaksa kami tunda hari Kamis depan untuk dihadirkan Kuasa Hukumnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sementara itu di hadapan majelis hakim, terdakwa Djabal Nur memohon maaf dan akan segera menghadirkan kuasa hukumnya.

“Saya minta maaf yang mulia, Kuasa Hukum saya masih di luar Kota. Rencananya besok sudah hadir, dan insya allah kami siap di hari Kamis sesuai yang mulia tentukan,” ungkap Jabal Nur.

Ketua KPUD Konsel non aktif ini terjerat kasus korupsi sewa rental mobil fiktif. Dana yang digunakan itu merupakan dana hibah pemda Konsel untuk lembaganya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 270 Juta. Masing-masing komisioner telah mengembalikan dana sejumlah Rp 54 juta per orang.

Berita Terkait : Naik Status Jadi Terdakwa, KPU Sultra Nonaktikan Sementara Ketua KPU Konsel

Perkara ini jumlah melibatkan semua komisoner KPUD Konsel yang berjumlah lima orang. Dua komisioner KPU Konsel Aswan dan Nuzul Qadri juga menjadi terdakwa serta dua komisioner Sutamin Rembasa, dan Yusran berstatus tersangka. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini