Tak Direstui DPP, Caleg PAN Baubau Mundur dari Perkaranya di MK

810
Kuasa hukum Ratna, Dedi Ferianto
Dedi Ferianto

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ratna, Caleg DPRD Kota Baubau menyatakan mundur dari perkara sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Dedi Ferianto dan rekan sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ratna.

“Saya mewakili Tim Hukum Hj. Ratna., S.Pd., M.Pd dari kantor ADF & Partners Law Firm, Pada hari selasa, 28 Mei 2019 secara resmi telah mencabut atau mundur dari kuasa hukum yang bersangkutan,” kata Dedi kepada awak Zonasultra.com, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga : Selisih Satu Suara, Caleg PAN Baubau Gugat Kemenangan Temannya di MK

Oleh karena itu, segala akibat hukum yang timbul dalam perkembangan perkara aquo yang saat ini gugatannya telah terdaftar di MK bukan tanggungjawab Dedi lagi. Dedi mengatakan bahwa kliennya sudah tidak mau melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHKPU) Kota Baubau di MK. Alasannya adalah, Caleg PAN yang berselisih satu suara ini tidak mendapat rekomendasi dari DPP PAN sebagai syarat lengkap gugatan di MK.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

“Menuju deadline waktu perampungan berkas di MK, klien tak kunjung memberikan kepastian terkait rekomendasi persetujuan DPP PAN, sebagai syarat mutlak mengajukan sengketa di MK. Sehingga kami memutuskan untuk mundur,” jelasnya.

Sebab, lanjut Dedi, kalau tidak ada surat persetujuan dari DPP, Gugatan akan ditolak oleh MK.

Baca Juga : Merasa Suaranya Dimanipulasi, Caleg PKB Wakatobi Menggugat di MK

Sebelumnya ia mendaftarkan gugatannya pada Kamis, 20:23 WIB. Perkaranya terdaftar di MK, tercatat sebagai APPP Nomor: 31-12-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Namun sayang karena tak kunjung mendapatkan rekomendasi dari Partai berlambang matahari itu, caleg perempuan dari Baubau ini harus menghentikan langkahnya. Bahkan sebelum sidang pendahuluan dimulai sekira dua pekan lagi.

Sebagai informasi bahwa Ratna menggugat karena berdasarkan hasil perhitungan suara di tingkat TPS (Vide C1-KWK), Ia berhasil memperoleh suara terbanyak di internal partai dengan jumlah 1.046 suara, sekaligus dapat mengamankan 1 kursi DPRD Kota Baubau.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Ratna berhasil menggungguli perolehan suara dari semua rekan-rekan Caleg di internal partainya dengan memenangkan pertarungan di 5 (lima) kelurahan dari 7 kelurahan di dapil tersebut. Di internal ia hanya disusul oleh La Ode Sahrun Caleg nomor.1 yang mendapatkan 1.045 Suara. Untuk diketahui bahwa La Ode Sahru adalah incumben dari PAN.

Baca Juga : Hadapi 11 Gugatan Pemilu di MK, KPU di Sultra Siapkan Dokumen

“Masalahnya adalah pada pleno kecamatan dan pleno akhir tingkat KPU, perolehan suara Ibu Hj Ratna tiba-tiba “berkurang” dari sebelumnya mendapatkan 1.046 suara (Vide C1-KWK) menjadi 1.045 suara, sedangkan La Ode Sahrun perolehan suaranya “bertambah” dari sebelumnya 1.045 suara menjadi 1.046 suara,” terang Dedi belum lama ini.

Sehingga penetapan perolehan suara terbanyak PAN Dapil Baubau II yang seharusnya diraih oleh Ratna menjadi gagal. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini