Tak Ikut Dilantik, Satu Calon PAW DPRD Mubar Tuding Ada Unsur Politik

496
Hamsah
Hamsah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu calon Penggati Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamsah menyebut tidak dilantiknya dirinya untuk menduduki kursi legislatif di daerah itu tidak lepas dari permainan politik orang-orang tertentu.

Pasalnya, dari tujuh orang yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mubar, hanya tiga orang yang dilantik menjadi PAW anggota DPRD setempat.

Mereka adalah Nurdia Saangu menggantikan Rinamu dari PPP, Al Jamail mengganti Nur Aisyah dari PPP. Ahmad Abbas Karib Menggantikan Yusran dari Nasdem. Mereka dilantik pada 31 Oktober kemarin.

Sementara empat orang lainnya yang tidak dilantik adalah La Harifu yang sedianya menggantikan Munarti dari PAN, Wa Ode Andriani sedianya menggantikan Samad A Syamsur dari PAN, Hamsah menggantikan Amiluddin yang juga dari PAN, dan terakhir Salim Satri yang sedianya mengganti Kadir Baiduri dari PPP.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Hamsah menilai, pembatalan pelantikan terhadap dirinya serta tiga orang calon PAW lainnya akibat ulah arogansi DPRD Muna Barat dengan mengabaikan aturan yang berlaku. Hal ini membuatnya berspekulasi adanya permainan dibalik pembatalan empat orang PAW dari PAN.

“Sudah ada permainan oleh oknum-oknum. Polemik PAW ini sebatas menuntut kebenaran. Namun pimpinan DPR tidak mengindahkan aturan perundang-undangan. Ini ada apa ya kan, jangan sampai DPR ini masuk angin,” kata Hamsahyang ditemui di bilangan Anduonohu, Kendari, Rabu (7/11/2018).

Dewan Pembina Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sultra Bram menilai pembatalan pelantikan empat orang PAW tersebut sarat akan tendensi partai politik. Pasalnya, tiga orang yang batal dilantik adalah mereka dari Partai Amanat Nasional atau PAN.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Ini pendiskreditan PAN. Ini bukan lagi diskriminasi perorangan tapu ini tendensi partai. Surat pleno KPU sifatnya ketepatan. Ini tidak ada fakta persidangan tiba-tiba dibatalkan,” ujar Bram.

Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini. Sembari membangun komunikasi dengan orang-orang di PAN.

Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Mubar, Awaludin Usa membenarkan kalau pihaknya telah merekomendasikan calon PAW. Surat rekomendasi itu dikeluarkan pada 1 Oktober lalu yang diserahkan ke DPRD Mubar

Total keseluruhan nama yang direkomendasikan itu berjumlah tujuh orang, seperti yang tertera dalam nomor surat 155/PY.04.1-SD/7413KPU/Kab/X/2018.

“Surat keputusan atas permintaan rekomendasi tujuh PAW sudah kita keluarkan dan kita sudah serahkan ke DPR,” ujar Awaludin Usa. (A)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini